Oleh : Idrus Ali
BARU-BARU INI, hampir masyarakat desa di seluruh Indonesia dikagetkan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan kepala desa (kades) di kota Jakarta. Hampir para kades di seluruh Indonesia berkumpul di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Selasa 17 Januari 2023.
Dalam unjuk rasa itu, kurang lebih ada 30.000 kades di seluruh Indonesia menuntut hak yang sama. Mereka datang ke DPR-RI menuntut agar pemerintah dapat merevisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang jabatan kepala desa. Mereka menuntut agar jabatan kades ditambah dari semula 6 menjadi 9 tahun.
“Mereka juga menuntut agar undang-undang nomor 6 tahun 2014 dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2023.”
Melalui analisa sederhana penulis. Keberangkatan mereka (para kades) ke kota Jakarta demi perpanjangan masa jabatan kades dari 6 ke 9 tahun, hal itu membuat penulis sebagai warga desa mengangumi upaya para kades. Kekaguman saya kepada mereka, sebab mereka datang ke kota Jakarta dengan kompak untuk memperjuangkan hak yang sama, yakni memperpanjang masa jabatan kades dari semula 6 menjadi 9 tahun.
Cuma tidak berhenti disitu. Saya menilai masih banyak sisi yang harus ditekan oleh pemerintah pusat, mengingat tuntutan para kades bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa yang notabene didominasi oleh masyarakat petani.