Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Umum»ANEH, Usai Disegel, Tempat Karaoke yang Buka Kembali Diduga Kebal Hukum
    Umum

    ANEH, Usai Disegel, Tempat Karaoke yang Buka Kembali Diduga Kebal Hukum

    RedaksiBy RedaksiFebruari 4, 20232 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Salah satu tempat karaoke di Pamekasan usai ditutup 16 Desember 2022 untuk kesekian kalinya (Idr. Suararakyat.id)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PAMEKASAN, Suararakyat.id – Aktivis Pamekasan, Herul Petuah minta Satpol PP untuk kesekian kalinya menindak tegas sejumlah tempat karaoke di Pamekasan yang kembali beroperasi usai disegel.

    Sapaan akrab Herul Petuah, meminta pihak Satpol PP Pamekasan untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terutama dalam hal penegakan Perda hiburan malam/tempat karaoke di Pamekasan.

    Pasalnya sejumlah tempat karaoke yang melanggar Perda sudah disegel untuk kesekian kalinya, terakhir penyegelan pada 16 Desember 2022 lalu, tempat karaoke yang disegel diantaranya King One, Moga Jaya, Halmahera dan Hotel putri.

    “Iya, memang disegel tapi beberapa tempat karaoke nakal kembali beroperasi, ini terkesan para inisiator diduga dilindungi dan terkesan kebal hukum,”kata Herul.

    Aktivis GEMPUR itu menilai bahwa kenakalan dari pemilik tempat karaoke tersebut sudah melampaui batas karena diulangi berkali-kali.

    “usai Disegel buka lagi, disegel lagi buka lagi, ini jelas adanya perda tidak berguna kalau para inisiator atau para bos besar tidak ditindak secara tegas,”ucap Herul Petuah.

    Aktivis yang memiliki nama asli Khoirul Anam tersebut menjelaskan, bahwa tempat usaha karaoke ini dinilai melanggar Perda no.2 tahun 2019 (tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.), Perda no.3 tahun 2019 (tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat), perda no.18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal.

    “Jadi siapapun orangnya dan latarbelakangnya, semua di mata hukum sama,”tegas Herul Petuah.

    “Adanya tempat karaoke yang meresahkan warga setempat, saya sangat risih karena terkesan perda hiburan malam hanya selesai dibahas di meja DPRD Pamekasan, tapi tak ada Penindakan yang tegas kepada bos besar karaoke di Pamekasan oleh Satpol PP Pamekasan,”imbuhnya.

    Sebelumnya menjelang pergantian tahun tepat pada 16 Desember 2022, kepala Satpol PP Pamekasan dan kabid penegakan Perda usai menyegel tempat karaoke yang melanggar Perda berjanji untuk kesekian kalinya akan menindak tegas tempat karaoke yang masih nakal beroperasi. (Idr)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    Pemerintah Sebut Pembayaran THR 2023 Tidak Boleh Dicicil

    Maret 29, 2023

    Anggota MPR RI Konsisten Menjemput Aspirasi Masyarakat Madura

    Maret 28, 2023

    Kades Bakung Pringgodani Menghilang, Diduga Bawa Kabur Mobil Operasional

    Maret 27, 2023

    Kampung Ramadhan Rajun Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke 10 Masjid

    Maret 26, 2023

    BEM Nusantara Apresiasi Kanit Regident Polres Palopo

    Maret 25, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang

    Maret 30, 2023

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

    Maret 30, 2023

    Mendes PDTT Pimpin Delegasi Indonesia Dalam Forum APFSDS ke-10 di Thailand

    Maret 29, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.