PAMEKASAN, Suararakyat.id – Aktivis Pamekasan, Herul Petuah minta Satpol PP untuk kesekian kalinya menindak tegas sejumlah tempat karaoke di Pamekasan yang kembali beroperasi usai disegel.
Sapaan akrab Herul Petuah, meminta pihak Satpol PP Pamekasan untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terutama dalam hal penegakan Perda hiburan malam/tempat karaoke di Pamekasan.
Pasalnya sejumlah tempat karaoke yang melanggar Perda sudah disegel untuk kesekian kalinya, terakhir penyegelan pada 16 Desember 2022 lalu, tempat karaoke yang disegel diantaranya King One, Moga Jaya, Halmahera dan Hotel putri.
“Iya, memang disegel tapi beberapa tempat karaoke nakal kembali beroperasi, ini terkesan para inisiator diduga dilindungi dan terkesan kebal hukum,”kata Herul.
Aktivis GEMPUR itu menilai bahwa kenakalan dari pemilik tempat karaoke tersebut sudah melampaui batas karena diulangi berkali-kali.
“usai Disegel buka lagi, disegel lagi buka lagi, ini jelas adanya perda tidak berguna kalau para inisiator atau para bos besar tidak ditindak secara tegas,”ucap Herul Petuah.
Aktivis yang memiliki nama asli Khoirul Anam tersebut menjelaskan, bahwa tempat usaha karaoke ini dinilai melanggar Perda no.2 tahun 2019 (tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.), Perda no.3 tahun 2019 (tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat), perda no.18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal.
“Jadi siapapun orangnya dan latarbelakangnya, semua di mata hukum sama,”tegas Herul Petuah.
“Adanya tempat karaoke yang meresahkan warga setempat, saya sangat risih karena terkesan perda hiburan malam hanya selesai dibahas di meja DPRD Pamekasan, tapi tak ada Penindakan yang tegas kepada bos besar karaoke di Pamekasan oleh Satpol PP Pamekasan,”imbuhnya.
Sebelumnya menjelang pergantian tahun tepat pada 16 Desember 2022, kepala Satpol PP Pamekasan dan kabid penegakan Perda usai menyegel tempat karaoke yang melanggar Perda berjanji untuk kesekian kalinya akan menindak tegas tempat karaoke yang masih nakal beroperasi. (Idr)