PAMEKASAN, Suararakyat.id – Sebanyak 11 Massa aksi Mahasiswa Pamekasan yang mengatasnamakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pamekasan diringkus Polres Sampang pada saat aksi di kantor Pertamina Sampang, Camplong, Jawa Timur, Kamis, (08/09).
Dari puluhan massa aksi BEM Pamekasan yang melakukan aksi di kantor Pertamina, sebanyak 11 massa aksi terhitung juga Koordinator Aksi Syaiful Bahri, diringkus polisi dan diamankan di kantor Polres Sampang.
Pada saat dimintai keterangan, Syaiful Bahri selaku korlap aksi mengatakan bahwa tindakan ini merupakan tindakan represif kepolisian Sampang.
“Kami BEM Pamekasan hanya ingin menyampaikan aspirasi terkait kenaikan BBM di kantor pertamina Sampang, tetapi kita malah mendapatkan tindakan represif berupa pemukulan dari pihak polres, padahal tugas aparat itu hanya mengamankan bukan melakukan tindakan represif,”Ungkapnya
“Leher saya sendiri dicekik, wajah saya dipukul sampai memar, sementara ada rekan saya yang bajunya sampai robek, dan luka memar di leher,” terang syaiful saat dimintai keterangan di sela-sela pemeriksaan di polres Sampang.
“Padahal satu minggu sebelumnya, kami sudah mengirimkan surat secara prosedur ke kantor pertamina dan ke Polres Sampang, tetapi malah tindakan polres Sampang sangat mengecewakan” ujar Aan sapaan akrabnya.
“Dari tindakan represif polisi Sampang pihaknya meminta kepada pihak pertamina dan polres Sampang untuk bertanggung jawab atas perlakuan represif kepada kami,” imbuh koordinator BEM Se-Kabupaten Pamekasan tersebut.
Sementara, AKBP Arman selaku Polres Sampang saat dimintai keterangan mengatakan, korlap aksi telah melanggar 218 UU KUHP, 5218 KUHP 510 KUHP junto UU 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2, dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
Arman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan prefentif dengan membalas surat dan menyampaikan langsung kepada koordinator lapangan demonstrasi tersebut dua hari sebelumnya. Dalam surat itu, pihaknya menyatakan aksi turun jalan yang dilakukan BEM tersebut melangar UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 9 ayat 2 huruf A tentang Penyampaian Pendapat di Lokasi Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Sedangkan Depo Pertamina Camplong merupakan Obvitnas sesuai dengan Peraturan Menteri. Sehingga, kata Arman, demonstrasi tersebut tidak dibenarkan,” tegas Kapolres Sampang tersebut.
Perkembangan sementara, beberapa massa aksi termasuk korlap aksi masih sedang dimintai keterangan di kantor Polres Sampang. (Idrus)