Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Umum»Budi Dalton di Dilaporkan Ke Kapolda Jatim Atas Penghinaan Agama
    Umum

    Budi Dalton di Dilaporkan Ke Kapolda Jatim Atas Penghinaan Agama

    RedaksiBy RedaksiNovember 23, 20222 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    SURABAYA, Suararakyat.id – AUMA, AMI, ANTARA, Aliansi MADAS dan Tokoh ulama Jawa Timur melaporkan Penghina Nabi Muhammad, Budi Dalton ke Polda Jatim, Selasa (22/11/22).

    Budi Dalton dilaporkan dalam dugaan penghinaan kepada agama islam sebab Mengatakan Miras Minuman Rasulullah. Hal ini diucapkan dalam sebuah konten video youtube bernama Budi Dalton Channel dalam acara (NGOBAT). Dalam cuplikan video tersebut terdapat Saswi dan Sule yang ikut tertawa.

    Hal ini mengudang kecaman keras dan kemarahan umat Islam salah satunya adalah Aliansi Ulama Madura dan Aliansi Madura Indonesia, serta juga ormas lainnya.

    Pelapor dalam kasus ini adalah ketua umum Auma (Aliansi Ulama Madura), Abuya KH. Ali Karrar Shinhaji Beserta tokoh lainnya. Serta Juga ketua umum AMI( Aliansi Madura Indonesia) Baihaki Akbar. SE. SH. Serta Ormas lainya seperti Aliansi Madas dan tokoh ulama Jatim.

    Berkas Laporan di serahkan oleh KH. Fudholi, KH. Nurun Tajalla, KH. Jakfar Sodiq, KH. Imam Mu’taqin dan Ketua AUMA Abuya KH. Ali Karrar Shinhajji Serta Tokoh-tokoh Lainya. Berkas tersebut Langsung diterima oleh Kapolda.

    KH. Karrar Ketua umum Auma geram atas ucapan Budi dalton bahwa minuman keras adalah kesukaan Nabi Muhammad. Ia memita pada Kapolda untuk segera memproses hukum Budi dalton.

    “Saya meminta dan menekan agar benar-benar di peroses hukum dan di adili, jangan sampai seperti penista lainnya walaupun kita laporkan berkali-kali dari banyak penista hanya satu atau dua orang saja yang di peroses hukum ” Ungkapnya.

    Dilanjutkan Oleh Ketua Umum Ami ( Aliansi Madura Indonesia) Baihaki Akbar, SE., SH. Mengungkapkan, “Saya tidak terima Nabi kami di bilang penyuka arak, karena minuman tersebut di larang oleh agama kami dan Ini jelas menghina agama kami” Tuturnya.

    Adapun Berkas Laporan dalam hal ini diterima, oleh Kapolda langsung.

    “Saya akan tindak lanjuti aduan ini, saya berterima kasih kepada ulama dan ormas lainnya terkait aduan ini” Ungkap Irjen Pol Toni Harmanto. (Rohman)

    Auma Budi Dalton Penghinaan Agama Polda Jatim
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    Pemerintah Sebut Pembayaran THR 2023 Tidak Boleh Dicicil

    Maret 29, 2023

    Anggota MPR RI Konsisten Menjemput Aspirasi Masyarakat Madura

    Maret 28, 2023

    Kades Bakung Pringgodani Menghilang, Diduga Bawa Kabur Mobil Operasional

    Maret 27, 2023

    Kampung Ramadhan Rajun Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke 10 Masjid

    Maret 26, 2023

    BEM Nusantara Apresiasi Kanit Regident Polres Palopo

    Maret 25, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang

    Maret 30, 2023

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

    Maret 30, 2023

    Mendes PDTT Pimpin Delegasi Indonesia Dalam Forum APFSDS ke-10 di Thailand

    Maret 29, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.