Budi Dalton di Dilaporkan Ke Kapolda Jatim Atas Penghinaan Agama

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

SURABAYA, Suararakyat.id – AUMA, AMI, ANTARA, Aliansi MADAS dan Tokoh ulama Jawa Timur melaporkan Penghina Nabi Muhammad, Budi Dalton ke Polda Jatim, Selasa (22/11/22).

Budi Dalton dilaporkan dalam dugaan penghinaan kepada agama islam sebab Mengatakan Miras Minuman Rasulullah. Hal ini diucapkan dalam sebuah konten video youtube bernama Budi Dalton Channel dalam acara (NGOBAT). Dalam cuplikan video tersebut terdapat Saswi dan Sule yang ikut tertawa.

Hal ini mengudang kecaman keras dan kemarahan umat Islam salah satunya adalah Aliansi Ulama Madura dan Aliansi Madura Indonesia, serta juga ormas lainnya.

Pelapor dalam kasus ini adalah ketua umum Auma (Aliansi Ulama Madura), Abuya KH. Ali Karrar Shinhaji Beserta tokoh lainnya. Serta Juga ketua umum AMI( Aliansi Madura Indonesia) Baihaki Akbar. SE. SH. Serta Ormas lainya seperti Aliansi Madas dan tokoh ulama Jatim.

Berkas Laporan di serahkan oleh KH. Fudholi, KH. Nurun Tajalla, KH. Jakfar Sodiq, KH. Imam Mu’taqin dan Ketua AUMA Abuya KH. Ali Karrar Shinhajji Serta Tokoh-tokoh Lainya. Berkas tersebut Langsung diterima oleh Kapolda.

KH. Karrar Ketua umum Auma geram atas ucapan Budi dalton bahwa minuman keras adalah kesukaan Nabi Muhammad. Ia memita pada Kapolda untuk segera memproses hukum Budi dalton.

“Saya meminta dan menekan agar benar-benar di peroses hukum dan di adili, jangan sampai seperti penista lainnya walaupun kita laporkan berkali-kali dari banyak penista hanya satu atau dua orang saja yang di peroses hukum ” Ungkapnya.

Dilanjutkan Oleh Ketua Umum Ami ( Aliansi Madura Indonesia) Baihaki Akbar, SE., SH. Mengungkapkan, “Saya tidak terima Nabi kami di bilang penyuka arak, karena minuman tersebut di larang oleh agama kami dan Ini jelas menghina agama kami” Tuturnya.

Adapun Berkas Laporan dalam hal ini diterima, oleh Kapolda langsung.

“Saya akan tindak lanjuti aduan ini, saya berterima kasih kepada ulama dan ormas lainnya terkait aduan ini” Ungkap Irjen Pol Toni Harmanto. (Rohman)

Share This Article