Bupati Pamekasan Himbau Lewat Traffic Light Bersuara, Pengamin Jalanan Masih Marak di Area Lampu Merah

Redaksi By Redaksi
2 Min Read

PAMEKASAN , Suararakyat.id – Bupati Pamekasan Badrut Tamam himbau warga lewat Traffic Light bersuara, bagi pengendara di area lampu lalu lintas (Lalin) agar tidak memberi uang kepada pengemis dan pengamin jalanan.

Upaya tertib lalulintas versi orang nomor satu di Pamekasan tersebut mulai terdengar di awal tahun 2023, Traffic Light bersuara difungsikan oleh Badrut Tamam sebagai media himbauan kepada para pengendara dan pengemis agar taat lalu lintas.

Bagi yang melanggar aturan baik yang memberi uang (pengendara) ataupun yang menerima uang (pengemis/pengamin jalanan), keduanya diancam dengan hukuman pidana dan sangsi berupa denda yang sama. Namun meski telah ditertibkan berkali-kali oleh petugas Satpol PP Pamekasan dan sudah ada himbauan langsung oleh Bupati Pamekasan, rupanya para pengamen jalanan, manusia silver dan badut masih marak berkeliaran di simpang empat lampu merah.

Kesehariannya, mereka terlihat menunggu para pengendara yang berhenti di saat lampu merah.

Sedangkan larangan mangkal di lampu merah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Pamekasan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Sosial.

Dalam Perda Bab IV diatur tentang larangan sebagai gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan, Pengamen, dan Pelaku Asusila.Pasal 4 dijelaskan setiap orang dilarang melakukan aktifitas sebagai gelandangan, pengemis, anak jalanan, pengamen, dan atau pelaku asusila di tempat umum.

Selain itu di Pasal 5 juga dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memberikan sumbangan dalam bentuk uang, barang dan/atau dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan atau pengamen di tempat umum. (Idr)

Share This Article