Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Umum»Bupati Pamekasan Himbau Lewat Traffic Light Bersuara, Pengamin Jalanan Masih Marak di Area Lampu Merah
    Umum

    Bupati Pamekasan Himbau Lewat Traffic Light Bersuara, Pengamin Jalanan Masih Marak di Area Lampu Merah

    RedaksiBy RedaksiFebruari 6, 20232 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PAMEKASAN , Suararakyat.id – Bupati Pamekasan Badrut Tamam himbau warga lewat Traffic Light bersuara, bagi pengendara di area lampu lalu lintas (Lalin) agar tidak memberi uang kepada pengemis dan pengamin jalanan.

    Upaya tertib lalulintas versi orang nomor satu di Pamekasan tersebut mulai terdengar di awal tahun 2023, Traffic Light bersuara difungsikan oleh Badrut Tamam sebagai media himbauan kepada para pengendara dan pengemis agar taat lalu lintas.

    Bagi yang melanggar aturan baik yang memberi uang (pengendara) ataupun yang menerima uang (pengemis/pengamin jalanan), keduanya diancam dengan hukuman pidana dan sangsi berupa denda yang sama. Namun meski telah ditertibkan berkali-kali oleh petugas Satpol PP Pamekasan dan sudah ada himbauan langsung oleh Bupati Pamekasan, rupanya para pengamen jalanan, manusia silver dan badut masih marak berkeliaran di simpang empat lampu merah.

    Kesehariannya, mereka terlihat menunggu para pengendara yang berhenti di saat lampu merah.

    Sedangkan larangan mangkal di lampu merah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Pamekasan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Sosial.

    Dalam Perda Bab IV diatur tentang larangan sebagai gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan, Pengamen, dan Pelaku Asusila.Pasal 4 dijelaskan setiap orang dilarang melakukan aktifitas sebagai gelandangan, pengemis, anak jalanan, pengamen, dan atau pelaku asusila di tempat umum.

    Selain itu di Pasal 5 juga dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memberikan sumbangan dalam bentuk uang, barang dan/atau dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan atau pengamen di tempat umum. (Idr)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    Pemerintah Sebut Pembayaran THR 2023 Tidak Boleh Dicicil

    Maret 29, 2023

    Anggota MPR RI Konsisten Menjemput Aspirasi Masyarakat Madura

    Maret 28, 2023

    Kades Bakung Pringgodani Menghilang, Diduga Bawa Kabur Mobil Operasional

    Maret 27, 2023

    Kampung Ramadhan Rajun Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke 10 Masjid

    Maret 26, 2023

    BEM Nusantara Apresiasi Kanit Regident Polres Palopo

    Maret 25, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang

    Maret 30, 2023

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

    Maret 30, 2023

    Mendes PDTT Pimpin Delegasi Indonesia Dalam Forum APFSDS ke-10 di Thailand

    Maret 29, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.