Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Umum»Cabuli Muridnya saat Jam Belajar, Guru SD di Sumenep Dilaporkan
    Umum

    Cabuli Muridnya saat Jam Belajar, Guru SD di Sumenep Dilaporkan

    RedaksiBy RedaksiJanuari 19, 20232 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    SUMENEP, Suararakyat.id – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Sumenep, Madura, Jawa Timur telah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri saat jam pelajaran berlangsung.

    Guru tersebut diketahui berinisial M (54) asal desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Guru tersebut juga merupakan ASN.

    Guru bejat tersebut telah dilaporkan berhasil ditangkap. Tindakan yang memalukan itu terbongkar setelah salah satu keluarga korban melapor ke aparat desa setempat, lalu laporan berlanjut ke pihak kepolisian. Mirisnya, pencabulan oleh guru ini telah ada sejak 2021 lalu. Dan sudah ada 10 korban.

    “Korban yang melapor sudah sepuluh orang, kemungkinan bisa bertambah. Ini masih kami kembangkan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu 18 Januari 2023.

    “Berdasarkan keterangan dari korban, pelecehan seksual itu terjadi sejak 2021 hingga 2023. Korbannya sepuluh yang sudah melaporkan,” tambahnya.

    Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti juga mengungkapkan, tindakan asusila yang dilakukan guru berinisial M itu dilakukan saat jam pelajaran berlangsung. Dia memanggil murid kelas VI ke ruang guru, lalu melancarkan aksinya.

    “Korbannya, murid diancam akan diberi nilai jelek sehingga tidak dinaikkan kelas kalau tidak mau mengikuti kemauan bejat pelaku,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni hukuman 15 tahun penjara. (Zr).

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    MUI Sumenep Menghimbau Pemilik Warung Tutup Siang Hari Selama Ramadhan

    Maret 21, 2023

    Satlantas Polres Sumenep Luncurkan Program KERIS, Belajar Lancar Ujian SIM untuk Pelajar

    Maret 19, 2023

    Mendag Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar

    Maret 17, 2023

    Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

    Maret 13, 2023

    PC IPNU – IPPNU Sampang Sukses Gelar Event Pelajar

    Maret 13, 2023

    Anggota MPR RI Ajak Generasi Madura Kokohkan Diri dengan Pilar Kebangsaan

    Maret 9, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Olahraga Tradisional, Kasti Perempuan Banjir Penonton

    Maret 21, 2023

    MUI Sumenep Menghimbau Pemilik Warung Tutup Siang Hari Selama Ramadhan

    Maret 21, 2023

    Safari Politik Anies Diwarnai Insiden Panggung Ambruk, LED Timpa Mobil Rombongan

    Maret 20, 2023

    Berkunjung ke Sampang, Anies Baswedan Minta Doa Restu Ulama se-Madura

    Maret 19, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.