SUMENEP, Suararakyat.id – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Sumenep, Madura, Jawa Timur telah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri saat jam pelajaran berlangsung.
Guru tersebut diketahui berinisial M (54) asal desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Guru tersebut juga merupakan ASN.
Guru bejat tersebut telah dilaporkan berhasil ditangkap. Tindakan yang memalukan itu terbongkar setelah salah satu keluarga korban melapor ke aparat desa setempat, lalu laporan berlanjut ke pihak kepolisian. Mirisnya, pencabulan oleh guru ini telah ada sejak 2021 lalu. Dan sudah ada 10 korban.
“Korban yang melapor sudah sepuluh orang, kemungkinan bisa bertambah. Ini masih kami kembangkan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu 18 Januari 2023.
“Berdasarkan keterangan dari korban, pelecehan seksual itu terjadi sejak 2021 hingga 2023. Korbannya sepuluh yang sudah melaporkan,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti juga mengungkapkan, tindakan asusila yang dilakukan guru berinisial M itu dilakukan saat jam pelajaran berlangsung. Dia memanggil murid kelas VI ke ruang guru, lalu melancarkan aksinya.
“Korbannya, murid diancam akan diberi nilai jelek sehingga tidak dinaikkan kelas kalau tidak mau mengikuti kemauan bejat pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni hukuman 15 tahun penjara. (Zr).