PAMEKASAN, Suararakyat.id – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemandu Revolusi (GEMPUR) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura meminta Rektornya segera menonaktifkan Dosen IAIN Madura yang terdata double job sebagai Pendamping Desa sekaligus Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil.
Sejumlah mahasiswa tersebut meminta agar pihak Rektor segera menonaktifkan dosen yang bersangkutan, karena keberadaannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 terkait penghasilan tetap (Siltap) Kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa yang setara dengan gaji PNS golongan IIA.
Koordinator Audiensi, Khoirul Anam menuturkan bahwa seorang pejabat tidak boleh melakukan pekerjaan ganda atau double job karena hal tersebut tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” Ucap Herul saat audiensi di ruang sidang rektorat IAIN Madura, Kamis (29/09).
“Seorang perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan, yang mana sumber gaji yang sama dari Negara baik itu APBD maupun APBN,” ujarnya.
Dalam audiensi yang berlangsung alot tersebut, Pihaknya menuntut kepada pimpinan kampus IAIN Madura dengan tiga tuntutan :
- Pimpinan kampus segera memanggil oknum tersebut yang terdata sebagai double job
- Segera lakukan evaluasi dan mediasi untuk dilakukan penindakan dalam jangka waktu (3×24 Jam)
- Non-aktifkan dosen tersebut dari kampus IAIN Madura
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang sidang rektorat tersebut, mereka ditemui langsung oleh Rektor IAIN Madura didampingi Wakil Rektor 2 dan beberapa pejabat kampus.
Sementara, dalam ruang sidang Rektor Hadi mengatakan tidak siap menindak karena yang rekan-rekan mahasiswa persoalkan di statuta IAIN Madura tidak ada aturan untuk menindak dosen yang tergolong double job.
“Itu aturan desa, tapi kami apresiasi, oleh karenanya kami akan pelajari dulu dan akan melakukan mediasi dan evaluasi nantinya,”pungkasnya. (Idrus)