PAMEKASAN, suararakyat.id – Laporan terkait dugaan kuat adanya penyalahgunaan pengelolaan BUMDes Laden tahun 2018 lalu, akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (6/7). Laporan tersebut karena adanya ketidaksesuaian laporan dengan masuknya keuangan dan hasil audit yang dikeluarkan Inspektorat kabupaten Pamekasan No: 700/27/432.200/ATT/2022 pada 9 April lalu.
Pelaporan itu dilakukan merupakan jalan terakhir perangkat desa setelah beberapa hari lalu sudah mencoba meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pengelolaan BUMDes semeru sejak periode 2013 sampai 2018. Sebelumnya, perangkat desa sudah berupaya melalui surat undangan untuk datang ke kantor desa guna dimintai keterangan.
Tidak hanya itu, perangkat desa juga sudah berupaya dengan melayangkan surat somasi sebanyak dua kali. Namun dari hasil somasi tersebut, mantan BUMDes Semeru memberikan jawaban dengan mengirimkan LPJ. namun, tidak sesuai. Didalamnya hanya berisi beberapa denah saja dan tidak disertakan buku rekening.
Laporan tersebut terdapat beberapa poin lampiran. Diantaranya kronologis perkara, hasil audit Inspektorat Kabupaten Pamekasan, peraturan desa tentang AD/ART, surat somasi ke satu dan ke dua. Laporan itu diterima oleh Kejari Pamekasan dengan tanda terima oleh Violita Batara selaku pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Yang diserahkan oleh Kepala Desa Alimuddin melalui penasehat hukum Komarul Hidayah.
Kuasa hukum BUMDes Laden Komarul Hidayah, menyampaikan untuk pelaporan langsung mendapatkan respon baik dari pihak kejaksaan. Karena berkas dan bukti yang dibawanya sudah lengkap dengan ditambah penguat hasil audit temuan Inspektorat.
“Alhamdulilah pelaporan pertama ini berjalan aman dan lancar. Bahkan langsung di respon oleh pihak Kejari. Kami di sini tidak main-main karena kami sudah punya bukti yang kuat,” ungkapnya.
Pemdes Laden melaporkan pihak-pihak yang diduga kuat dalam melakukan praktek korupsi keuangan negara (KKN) yang di dalamnya terdapat ketua, sekretaris dan bendahara. Karena sebelum melakukan pelaporan sudah berbagai cara dilakukan untuk meminta LPj, Namun lain dengan harapan. Kata Komar.
“Sebelumnya kami sudah melakukan somasi dan mereka memberikan balasan. Tapi isinya tidak sesuai, dan kami kembalikan lagi. Dan disomasi kedua LPj yang sebelumnya kita kembalikan itu di kirimkan lagi. Tapi kami tidak lagi menolak karena itu cukup bagi kami untuk dijadikan bukti bahwa mereka tidak ada niat baik untuk memperbaiki. LPJ itu di dalamnya hanya berisi denah saja tidak ada laporan keuangan dan rekening BUMDes Semeru yang seharusnya diserahkan itu tidak diserahkan,” ungkapnya.
Dilain hal, Kepala Desa Laden Alimuddin sekaligus pelapor menegaskan bahwa pelaporan kali ini tidak main-main. Sebab, sebelumnya dari perangkat desa sudah memberikan toleransi namun tidak ada kejelasan untuk mengembalikan kerugian desa dan aset desa. “Intinya kami sudah cukup sabar dari berbagai cara sudah kami lakukan. Dan ini merupakan jalan terakhir kami yakni membawa ke aparat penegak hukum,” katanya.
Direktur BUMDes Semeru Endranata dan Sekertaris BUMDes Candra saat dihubungi wartawan sebelumnya melalui pesan aplikasi WhatsApp belum menanggapi temuan Inspektorat Pamekasan tersebut, sampai berita ini terbit. (Dre)
Editor : Sol