PAMEKASAN, Suararakyat.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Pamekasan menggelar Halaqah Tembakau yang bertempat di ruang pertemuan PC NU, Pamekasan, Sabtu, (29/7/2023). Pertemuan tersebut untuk membahas terkait permasalahan petani tembakau di wilayah Madura.
Kegiatan halaqah tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh diantaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM), H. Khairul Umam, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, Kh. Ma’ruf Khozin, dan Guru Besar Biologi Molekuler Universitas Brawijaya Malang, Prof. Sutiman B. Sumitro.
Dalam sambutannya, Ketua PCNU Pamekasan KH. Taufik Hasyim, menyampaikan keprihatinannya mengenai rencana RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkoba. Ia menekankan bahwa tindakan ini bisa membahayakan nasib para petani tembakau.
“Ada pertarungan kapitalis global, di mana ada produksi farmasi yang berperang antara antirokok dan obat-obatan ini, sehingga isu yang mengatakan rokok dianggap merugikan kesehatan perlu dikaji ulang,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak hadir menyampaikan bahwa ia siap mendukung dan memperjuangkan nasib para petani, terutama di bidang tembakau. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah membahas raperda pertembakauan untuk memberikan perlindungan lebih kepada petani tembakau.
“Volume tembakau di Indonesia terbesar memang Jawa Timur, maka kita harus menjaga produktivitas tembakau,” ungkapnya.
Adapun kegiatan tersebut menghasilkan lima rekomendasi diantaranya, pertama, meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menggolongkan budidaya tembakau sebagai pertanian.
Kedua, meminta agar pencabutan subsidi pupuk untuk budidaya tembakau ditinjau ulang. Hal ini karena kontribusi sektor tembakau terhadap keuangan negara melalui cukai tembakau atau rokok sangat besar, oleh karenanya, perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui imbal hasil yang setara bagi pembudidaya tembakau.
Ketiga, peserta Halaqah meminta pemerintah evaluasi terhadap penerima pupuk bersubsidi untuk dilonggarkan, penerima tidak harus bergabung dalam kelompok tani.
Keempat, pemerintah harus memproteksi tata niaga tembakau secara adil dan berpihak kepada petani dengan dua langkah: sampel tembakau harus juga ditimbang dan dibeli, bukan diambil gratis oleh pembeli dan harus diatur dalam regulasi, lalu Break Event Point (BEP) diganti istilah menjadi Biaya Produksi Terendah (BPT).
Terakhir, peserta meminta kemudahan dalam proses penyediaan dan penebusan cukai rokok bagi perusahaan UMKM tanpa ada batasan maksimum. (Red)