Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Umum»Hasil Bahtsul Masail NU Sumenep, Game Boneka Capit Diharamkan
    Umum

    Hasil Bahtsul Masail NU Sumenep, Game Boneka Capit Diharamkan

    RedaksiBy RedaksiAgustus 26, 20222 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Game Boneka Capit
    Game Boneka Capit yang tersebar di toko-toko kecil.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    SUMENEP, Suararakyat.id – Melihat perkembangan bisnis yang sangat pesat, banyak yang pada mulanya hanya bisa ditemukan di mall atau pusat perbelanjaan besar, tetapi akhir-akhir ini marak ditemukan di toko-toko kecil. Salah satu yang sering terlihat adalah banyaknya toko-toko kelontong di pedesaan berbisnis game boneka capit.

    Dalam praktik muamalah ini, banyak masyarakat bertanya tentang hukum game boneka capit menurut Syariah Islam. Berikut hasil Bahtsul Masail NU Sumenep :

    Prakteknya, Si A beli 1 koin seharga (misalnya) Rp 1000,- pada B (sebagai pemilik kotak mainan) untuk bisa menggerakkan capit dan menjepit salah satu dari tumpukan boneka dalam kotak. 1 koin bisa mengaktifkan capit sekitar 20 detik.

    Dalam masa itu, si A mungkin memperoleh boneka atau tidak. Mereka yang beruntung bisa mendapatkan sekian banyak boneka dengan kepiawaiannya memainkan permainan ini. Sebaliknya, bagi yang baru tahu, seringkali ia meraup kerugian yang kadang tak sedikit.

    Faktanya, baik berhasil atau gagal, uang Rp 1000,- itu hangus. Untuk bermain lagi, si A tentu harus kembali membeli koin. Begitu seterusnya.

    Pertanyaan:
    a. Bagaimana hukum memainkan capit boneka seperti deskripsi diatas?
    b. Jika tidak boleh, bagaimana solusinya mengingat maraknya permainan ini di
    kalangan masyarakat?

    Jawaban:
    Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.

    Solusinya, alat permainan itu digunakan untuk tujuan murni hiburan dan/atau melatih ketangkasan dengan keharusan mengembalikan kembali boneka yang diperoleh kepada pemilik permainan. (JV)

    Game Boneka Capit NU Sumenep
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    Pemerintah Sebut Pembayaran THR 2023 Tidak Boleh Dicicil

    Maret 29, 2023

    Anggota MPR RI Konsisten Menjemput Aspirasi Masyarakat Madura

    Maret 28, 2023

    Kades Bakung Pringgodani Menghilang, Diduga Bawa Kabur Mobil Operasional

    Maret 27, 2023

    Kampung Ramadhan Rajun Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke 10 Masjid

    Maret 26, 2023

    BEM Nusantara Apresiasi Kanit Regident Polres Palopo

    Maret 25, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang

    Maret 30, 2023

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

    Maret 30, 2023

    Mendes PDTT Pimpin Delegasi Indonesia Dalam Forum APFSDS ke-10 di Thailand

    Maret 29, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.