SUMENEP, Suararakyat.id – Melihat perkembangan bisnis yang sangat pesat, banyak yang pada mulanya hanya bisa ditemukan di mall atau pusat perbelanjaan besar, tetapi akhir-akhir ini marak ditemukan di toko-toko kecil. Salah satu yang sering terlihat adalah banyaknya toko-toko kelontong di pedesaan berbisnis game boneka capit.
Dalam praktik muamalah ini, banyak masyarakat bertanya tentang hukum game boneka capit menurut Syariah Islam. Berikut hasil Bahtsul Masail NU Sumenep :
Prakteknya, Si A beli 1 koin seharga (misalnya) Rp 1000,- pada B (sebagai pemilik kotak mainan) untuk bisa menggerakkan capit dan menjepit salah satu dari tumpukan boneka dalam kotak. 1 koin bisa mengaktifkan capit sekitar 20 detik.
Dalam masa itu, si A mungkin memperoleh boneka atau tidak. Mereka yang beruntung bisa mendapatkan sekian banyak boneka dengan kepiawaiannya memainkan permainan ini. Sebaliknya, bagi yang baru tahu, seringkali ia meraup kerugian yang kadang tak sedikit.
Faktanya, baik berhasil atau gagal, uang Rp 1000,- itu hangus. Untuk bermain lagi, si A tentu harus kembali membeli koin. Begitu seterusnya.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum memainkan capit boneka seperti deskripsi diatas?
b. Jika tidak boleh, bagaimana solusinya mengingat maraknya permainan ini di
kalangan masyarakat?
Jawaban:
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Solusinya, alat permainan itu digunakan untuk tujuan murni hiburan dan/atau melatih ketangkasan dengan keharusan mengembalikan kembali boneka yang diperoleh kepada pemilik permainan. (JV)