Kinerja Kepala UPT Puskesmas Sayur Matinggi Jadi Sorotan

Redaksi
By Redaksi
4 Min Read

SUMATERA, Suararakyat.id – Terungkapnya kasus Bidan Desa Nur Aminah Nasution, Amd.Keb yang tidak pernah aktif menjalankan tugasnya sebagai Bidan Desa yang diduga dari Tahun 2018 sampai Tahun 2021 sebagai Bidan Desa di Desa Bulu Gading Kecamatan Sayur Matinggi ke Publik di Tahun 2020.

Bupati Tapanuli Selatan telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Pegawai Negeri Sipil Kepada Nur Aminah Nasution, Amd.Keb NIP 198202142017042003 Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Tanggal 18 Februari 2022.

Terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) pada Bulan April Tahun 2022 Untuk Pelaksanaan Vaksinasi di Kecamatan Sayur Matinggi Mulai Tanggal 04 s/d 30 April 2022 dan Surat Perintah Tugas (SPT) pada Bulan Juni Tahun 2022 Untuk Akselerasi Vaksin di kecamatan Sayur Matinggi Mulai Tanggal 04 s/d 15 Juni 2022, dari kedua Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut atas Nama Kepala Daerah yang ditanda Tangani Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan dan dari kedua Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut terdapat Nama Bidan Desa Nur Aminah Nasution, Amd.Keb,.

Dari hasil konfirmasi diketahui bahwa data pengajuan Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut dari Puskesmas Sayur Matinggi. Dari kasus tersebut kinerja dr. Ratna Dewi (Kepala UPT) Puskesmas Sayur Matinggi jadi sorotan masyarakat dan awak media sehingga timbul dugaan-dugaan negatif kepada Kepala UPT Puskesmas Sayur Matinggi dari masyarakat Tapanuli selatan khususnya di kecamatan Sayur Matinggi sekitarnya. Senin, (18/7/22).

Pantauan awak media terkait dugaan-dugaan negatif kepada Kepala UPT Puskesmas Sayur Matinggi di tengah-tengah masyarakat Sayur Matinggi, awak media mendapatkan informasi bahwa pada Tanggal 11 Juli 2022 tepatnya hari senin, ada 11 orang Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengikuti Apel di Puskesmas Sayur Matinggi diantaranya LH, RS, AN, SS, EK, EW, SD, LH, LW, UN, dan LS dan mereka semua mendapat Surat Teguran dari Kepala UPT Puskesmas Sayur Matinggi, Hal ini sudah dikonfirmasi langsung awak media kepada yang bersangkutan 12/07/2022 (PNS yang tidak mengikutin Apel).

Yang jadi pertanyaan awak media setelah melihat Surat Teguran tersebut, tidak ada satu kalimat didalam Surat Teguran yang mengatakan mereka “tidak mengikutin Apel” pada Hari Senin Tanggal 11/07/2022 namun yang tertulis didalam Surat Teguran tersebut “Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah”, hasil dari konfirmasi awak media bahwa mereka pada Hari Senin Tanggal 11/07/2022 masuk kerja hanya tidak ikut Apel di Puskesmas Sayur Matinggi. Ada Apa Dengan Kinerja UPT Puskesmas Sayur Matinggi?

Selanjutnya Tanggal 14/07/2022 awak media mendapat informasi bahwa Surat Teguran tersebut dibatalkan Kepala UPT Puskesmas Sayur Matinggi, dan Hal ini dikonfirmasi langsung awak media kepada Kepala UPT Puskesmas Sayur Matinggi melalui telepon selular, apa alasan Kepala Puskesmas Sayur Matinggi membatalkan Surat Teguran tersebut? Ketika dikonfirmasi, banyak alasan kepala UPT Puskesmas yang dipaparkan kepada awak media dan ada bahasa yang arogan yang disampaikan kepada awak media.

Kesimpulannya Kepala UPT Puskesmas Sayur Matinggi membatalkan Surat Teguran tersebut karena sudah di maafkan. “Dimaafkan atau karena ada kesalahan penulisan dan sebagainya yang terdapat di dalam Surat Teguran tersebut akan kita sampaikan ke Dinas Terkait agar mengkoreksi kinerja Kepala UPT Puskesmas Sayur Matinggi dan masih banyak lagi yang akan kita sampaikan ke Dinas Terkait mengenai Kepala UPT Puskesmas Sayur Matinggi antara lain kasus SPT Vaksinasi yang terdapat didalam SPT nama Bidan Desa yang telah diberhentikan serta prilaku yang bersangkutan sebagai kepala UPT Puskesmas.

“semuanya akan kita sampaikan ke Dinas terkait” ungkap LSM Laskar Merah Putih Indonesia. (Dre)

Share This Article