Koperasi Sampah Plastik Inovasi Pengelolaan Sampah untuk Desa

Redaksi By Redaksi
11 Min Read

Oleh: Solehatun Munawaroh

ARTIKEL, Suararakyat. id – Permasalahan Sampah Plastik saat ini memerlukan penanganan yang serius. Dimana penggunaan plastik dan barang-barang berbahan dasar plastik setiap hari semakin meningkat. Sampah plastik mempunyai sifat  chemically undegradable  dan mempunyai dampak negatif yang sangat berbahaya bagi lingkungan.

Berdasarkan Data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), setiap hari orang Indonesia menghasilkan 0,8 kg sampah. Jika di kalkulasikan maka sejumlah 189 ribu ton sampah per hari. Ironisnya sebagian dari total sampah ini dibuang langsung ke perairan dan akhirnya sampai ke laut.

Latar Belakang

Indonesia merupakan penghasil sampah plastik terbesar ke 2 di dunia setelah cina yaitu sebesar 187,9 ton (Daniel 2012). Pengelolaan sampah plastik di Indonesia masih belum bisa ditangani dengan baik. Padahal Sampah plastik merupakan ancaman nyata bagi lingkungan. Peningkatan jumlah sampah plastik adalah dampak dari meningkatknya aktivitas masyarakat yang tidak di iringi dengan kesadaran dalam mengolah sampah (Maya et al. 2017).

Menurut Nizar et al. (2017), Indonesia masih sangat tertinggal dalam pengolahan sampah, dimana masyarakat belum banyak yang berpartisipasi untuk mensukseskan Indonesia bebas sampah, padahal dinegara-negara maju seperti swedia yang menjadikan cara pengolahan sampah masuk pada kurikulum sekolah.   

Berdasarkan ke-17 tujuan Suistanable Development Goals (SDGs), pengolahan sampah menjadi salah satu tujuan penting dari tujuan konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Penyelesaian masalah sampah plastik dapat dilakukan melalui partisipasi individu dan masyarakat, di samping pemerintah sebagai fasilitator.

Sebagaimana yang tercantum pada peraturan menteri Nomor 18 tahun 2008, tentang upaya menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Melihat besarnya dampak pencemaran sampah plastik bagi lingkungan maka diperlukan suatu sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan program KOPAS (koperasi sampah plastik).

SDGs dan kaitannya dengan Pengolahan Sampah

Lingkungan merupakan salah satu elemen esensial dari SDGs, daya dukung lingkungan digunakan untuk membangun kondisis masyarakat yang bermartabat. Pengolahan sampah khususnya plastik sangat berkaitan dengan tercapainya tujuan SDGs.

Dimana hal ini berkaitan langsung dengan tujuan SDGs ke 3 (menjamin kehidupan sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua di segala usia), tujuan ke 6 (air dan sanitasi, terutama bagian pengelolaan sumber daya air), tujuan 11 (mewujudkan kota-kota dan pemukiman yang inklusif, aman, tannguh dan berkelanjutan), tujuan 12 (produksi dan konsumsi), tujuan 13 (Perubahan iklim), tujuan 14 (Lautan) dan tujuan 15 (daratan). Berdasarkan uraian diatas maka pengolahan sampah sudah seharusnya menjadi fokus permasalahan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Titik berat rencana Indonesia Bebas Sampah 2020 di Indonesia oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) adalah Pengelolaan sampah Plastik, dimana isu sampah plastik masih sangat meresahkan baik dilingkungan kota ataupun pedesaan (KLH, 2016).

Prioritas ini didasari oleh permasalahan yang diakibatkan oleh sampah plastik seperti banjir, polusi akibat pembakaran sampah plastik serta tercemarnya laut di Indonesia. Membangun layanan terpadu adalah strategi penting untuk memujudkan Indonesia bebas Sampah dan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

Analisis Permasalahan Pengolahan Sampah Plastik di Indonesia

Permasalahan sampah di Indonesia disebabkan karena kurangya kesadaran masyarakat dalam mennyikapi dan mengelola sampah. Masyarakat masih banyak yang membuang sampah sembarangan di sungai dan belum menerapkan kosep 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Replace). Mulasari (2014) menyebutkan bahwa banyaknya TPS ilegal disebabkan karena pengetahuan dan sikap masyarakat tentang lingkungan yang tidak baik.  

Sedangkan Menurut mahyudin (2017), permasalahan sampah di Indonesia disebabkan karena kurangnya dasar hukum yang tegas, kurangnya pengelolaan TPA dengan sistem yang tepat dan tingkat pelayanan pengelolaan sampah masih rendah serta institusi pengelola sampah dan masalah biaya.

Sampah yang tidak mengalami proses pengolahan akan menimbulkan beban bagi lingkungan, kurang memadainya peraturan hukum yang mengatur tentang partisipasi masyarakat berdampak pada tidak efisiennya pengelolaan sampah di Indonesia. maka dari itu diperlukan suatu wadah sistem pengelolaan sampah berbasis komunitas melalui koperasi sampah plastik dengan bantuan aplikasi sebagai penunjangnya.

Konsep Layanan Koperasi Sampah Plastik

1.Gambaran umum

KOPAS merupakan suatu konsep pengelolaan sampah modern, dimana semua elemen masyarakat dilibatkan untuk menjadi bagian dalam pengolahan sampah. konsep ini merupakan strategi untuk membangun kepedulian masyarakat agar dapat “bersahabat‟ dengan sampah untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari sampah. Sistem ini nantinya akan didukung aplikasi untuk mempermudah proses penjemputan dan pendistribusian sampah plastik.

KOPAS adalah koperasi yang di desain khusus untuk pengolahan sampah plastik. Dengan di dukung adanya swalayan dimana transaksi penukaran sampah akan dapat digunakan untuk membeli barang di swalayan yang juga akan dikelola oleh petugas KOPAS. Dengan sistem ini diharapkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah.

2.Sistem Perekrutan Masyarakat/Organisasi

Pengurus kopas diharapkan berasal dari kalangan muda atau komunitas peduli lingkungan disekitar kota atau desa setempat, dengan mendaftarkan dirinya pada pimpinan koperasi tersebut, setelah itu maka petugas kopas akan mendapatkan kartu member sebagai tanda anggota. Petugas nanti akan menjemput sampah plastik di rumah-rumah warga.

3.Aplikasi KOPAS

Saat ini Dunia sudah memasuki era serba digital. Keadaan ini menuntut Indonesia untuk terus aktif mengikuti perkembangan teknologi dalam menyelesaikan suatu permasalahan (Satya 2018). Oleh sebab kehadiran aplikasi KOPAS membantu masyarakat untuk tidak gagap teknologi, disamping memberikan pengetahuan tentang pengolahan sampah. Aplikasi ini berguna untuk mempermudah informasi mengenai sampah plastik. Dalam aplikasi ini akan dilengkapi dengan informasi lengkap mengenai sampah plastik diantaranya:

a. Pengetahuan tentang jenis-jenis sampah plastik

b. Poster tentang himbauan sampah plastik

c. Serta edukasi tentang dampak penggunaan sampah plastik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bentuk komik. 

            Sistem transaksi pada aplikasi ini menggunakan sistem reward poin (seperti aplikasi Go Pay) dimana semakin berbahaya dampak dari sampah plastik yang akan di tukarkan maka nilai poin semakin tinggi. Aplikasi ini mirip aplikasi gojek dimana setelah pengguna meng klik jemput maka petugas akan mengambil sampah dari rumah-rumah penduduk. Dan nantinya poin yang didapat dapat digunakan untuk ditukar dengan produk yang sudah tersedia di swalayan KOPAS.

Sistem e-money seperti gopay digunakan untuk mempermudah transaksi pada swalayan. Selain itu untuk menarik minat masyarakat untuk mendownload aplikasi KOPAS, sehingga termotivasi untuk melakukan transaksi KOPAS dan ikut berpartisipasi mensukseskan program KOPAS. Pada aplikasi ini menggunakan sistem transaksi e-money. Menurut Ramdani (2016), sistem e-money memberi kemudahan dan kecepatan dalam transaksi. Dimana pada masa sekarang membawa uang dalam jumlah banyak untuk keperluan bebrbelanja dianggap kurang praktis.  

Strategi dan Sinergitas

Strategi dalam merealisasikan program ini memerlukan sinergitas dari lintas sektor yang baik. keterlibatan seluruh stakeholders dalam pengelolaan sampah plastik akan menjadikan segala sesuatunya menjadi lebih efektif dan efisien (Aditya et al. 2015).

Sebelum menerapkan program ini maka dilakukan sosialisasi kepada masyarakat desa ataupun sekolah-sekolah. Sosialisasi akan berisi tentang bagaimana cara penggunaan aplikasi KOPAS ataupun sistem kerja swalayan serta bagaiamana perekrutan pengurus KOPAS.

Adapun Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk memepermudah terealisasikannya program ini.

Simpulan

            Masalah sampah plastik di Indonesia adalah masalah serius yang harus diatasi.Untuk Mengatasi permasalahan mengenai sampah plastik maka diperlukan solusi yaitu dengan program KOPAS. Dimana program ini akan membantu pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas Sampah 2020. Dengan dilengkapi Aplikasi dan sistem modern program ini memberikan kemudahan akses bagi rumah tangga.

Disamping itu, dapat memberikan edukasi tentang bahaya sampah plastik dan juga mempermudah pendistribusian sampah plastik. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk mensukseskan program pengolahan sampah, dimana pemerintah berperan dalam aspek hukum, kelembagaan dan pendanaan. Adapun subjek masyarakat yaitu Akadmisi, komunitas peduli lingkungan serta tokoh agama.

Referensi

Abdulhalim., Riman., Dafid. I dan M. Cakrawala. 2015. Pemanfaatan Limbah Styrofoam Dalam Pembuatan Material Dinding Bangunan. Jurnal Widya Teknika. 23(2): 1 – 5.

Aditya, B. R., Sarwono dan Mochamad. R. 2015. Sinergitas Stakeholders Untuk Administrasi Publik  Yang Demokratis Dalam Perspektif Teori Governance. Jurnal Administrasi Publik. 2(3): 407 – 413.  

BBC.News. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46284830 (22/02/19)

Daniel, H and Bhada-Tata. P. 2012, What a Waste: A Global Review of Solid Waste Management. Whasington: The World Bank.

Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 2016. Indonesia Bebas Sampah 2020.www.menlhk.go.id/siaran-46-indonesia-bergerak-bebas-sampah 2020.html (22/02/2019).

Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008, Jakarta, Indonesia.

Mahyudin, R. P. 2017. Kajian Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Dampak  Lingkungan di TPA. Jurnal Teknik Lingkungan. 3(1): 66 – 74.

Maulina, A. S. 2012. Identifikasi Partisipasi Masyarakat dalam Pemilahan Sampah di Kecamatan Cimahi Utara serta Faktor yang Mempengaruhinya. Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota. 23(3): 177 – 196.

Maya, S., Sugeng. H dan Umi. K. 2017. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Sampah  Menjadi Nilai Ekonomis dan Pembentukan Bank Sampah  di Kelurahan Tanjung Barat. Proceeding of Community Development. 1(6): 157 – 161.

Mulasari, S. A dan Sulistyawati. 2014. Keberadaan TPS Legal dan TPS Ilegal di Kecamatan Godean Kabupaten Sleman. Jurnal Kemas. 9(2)  : 122 – 130.

Muti’ah., Jeckson. S dan Supriadi. 2019. Sosialisasi Dan Pendampingan Masyarakat Pesisir Tentang Cara Menjaga Kebersihan Pantai Dan Cara Pengukuran Jumlah Sampah. Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat. 2(1): 141 – 146.

Nizar, M., Erman. M., Edi. M dan Irvan. 2017. Manajemen Pengelolaan Sampah Kota Berdasarkan Konsep Zero Waste: Studi Literatur. Artikel Ilmiah. 93 – 102.

Ramadani, L. 2016. Pengaruh Penggunaan Kartu Debit dan Uang Elektronik (E-Money) Terhadap Pengeluaran Konsumsi Mahasiswa. JESP. 8(1): 1 – 8.

Satya, V. E. 2018. Strategi Indonesia Menghadapi Industri 4.0. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik. 10(9): 19 – 24.

Surono. 2013. Berbagai Metode Konversi Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak. Jurnal Teknik. 3(1): 32 – 40.

Surono1, U. B dan Ismanto. 2016. Pengolahan Sampah Plastik Jenis PP, PET dan PE Menjadi Bahan Bakar Minyak dan Karakteristiknya. Jurnal Mekanika dan Sistem Termal. 1(1): 32 – 37.

Share This Article