JAKARTA, Suararakyat.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Alasan perpanjangan masa jabatan tersebut untuk menjaga independensi KPK.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, (25/5/2023).
Dalam hal ini MK mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Menurut MK, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance yakni lima tahun, sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan dan kesetaraan.
“Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu lima tahun,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
Arief mengatakan masa jabatan dewan pengawas (Dewas) KPK juga otomatis berubah menjadi lima tahun. Ia menjelaskan KPK dan Dewas sama-sama diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurutnya, penyelarasan itu dilakukan dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pimpinan KPK dan masa jabatan Dewas.
“Maka reformulasi masa jabatan pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewan Pengawas, sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula selama empat tahun juga disamakan menjadi lima tahun,” terangnya. (Red)