Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Hukum»MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
    Hukum

    MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

    RedaksiBy RedaksiMei 26, 20232 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA, Suararakyat.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Alasan perpanjangan masa jabatan tersebut untuk menjaga independensi KPK.

    “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, (25/5/2023).

    Dalam hal ini MK mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

    Dalam pertimbangannya, MK menilai penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

    Menurut MK, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance yakni lima tahun, sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan dan kesetaraan.

    “Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu lima tahun,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

    Arief mengatakan masa jabatan dewan pengawas (Dewas) KPK juga otomatis berubah menjadi lima tahun. Ia menjelaskan KPK dan Dewas sama-sama diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    Menurutnya, penyelarasan itu dilakukan dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pimpinan KPK dan masa jabatan Dewas.

    “Maka reformulasi masa jabatan pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewan Pengawas, sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula selama empat tahun juga disamakan menjadi lima tahun,” terangnya. (Red)

    Kpk Mahkamah Konsititusi Masa jabatan KPK
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Hanya Polisi Bersertifikasi yang Boleh Lakukan

    Mei 21, 2023

    Kecewa, Kader Demokrat Gunting Seragam Pilih Keluar dari Partai

    Mei 17, 2023

    Pelaku Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Jadi DPO Polres Sumenep

    Maret 18, 2023

    BREAKING NEWS, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Februari 15, 2023

    Humas Polres Sumenep Bentuk Tim Khusus Untuk Pengejaran Pelaku Pembuangan Bayi

    Januari 17, 2023

    Lapor Kepolisi, Eks Teller KCP BNI Prenduan Sering Diintimidasi rekan Kerjanya

    Januari 13, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Ketua DPRD Bangkalan Dilengserkan

    Mei 31, 2023

    Viral ! Lahirnya Fenomena Kristen Muhammadiyah

    Mei 31, 2023

    Mayat Wanita Ditemukan dengan Leher Nyaris Putus di Bangkalan

    Mei 30, 2023

    Tanamkan Wawasan Kebangsaan, Anggota MPR RI Sosialisasi 4 Pilar

    Mei 30, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.