PAMEKASAN, Suararakyat.id – Penertiban terhadap para pedagang sayur dan konflik penataan pasar 17 Agustus kelurahan Bugih Kabupaten Pamekasan masih menjadi sorotan dan isu menarik.
Pasalnya para pedagang sayur di pasar 17 tersebut enggan untuk pindah karena merasa sudah kurang lebih 2 tahun berjualan di tempat tersebut.
Dari kejadian ini, Koordinator komunitas pedagang sayur Pasar 17, Elman Duro sangat menyangkan karena pihak Disperindag, Eksekutif dan Legislatif belum ada langkah-langkah nyata untuk melakukan penertiban secara maksimal.
“Sampai saat ini para pedagang sayur masih tetap bertahan ditempat yg dilarang yakni di pasar bagian kain/batik, ini semakin jelas bahwa pihak Disperindag tidak mampu mengelola pasar yang indah dan rapi,”ujarnya.
“Dari awal saya sudah katakan, terlepas dari kios kosong itu ada orangnya atau tidak, Disperindag dan pimpinan pasar harus bisa memfungsikan kios-kios yang ada di pasar,”
“Ada kurang lebih 40 kios dibiarkan kosong tidak ditempati, kami minta jangan sampai malah menjadi konflik antar penjual batik dan pedagang sayur, keinginan kita bukan itu, kami minta penataan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya ke awak media.
“Mohon kepada pihak terkait terutama Disperindag untuk segera menindak para pedagang sayur yang menyalahi aturan dan yang mengganggu pedagang batik,”
“sudah jelas tempat untuk pedagang sayur disisi Utara sedangkan untuk pedagang batik disisi selatan, mohon segera ditertibkan”pungkasnya
Sebelumnya, 11 hari yang lalu Komunitas Pedagang sayur Pasar 17 melakukan audiensi di kantor Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Pamekasan, tepat pada Senin (26/9/2022) kemarin. (Idrus)