Perkasa Pamekasan Bakal Ikut Unjuk Rasa Tuntut 9 Tahun Masa Jabatan Kades

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

PAMEKASAN, Suararakyat.id – Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan bakal ikut unjuk rasa depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada selasa 17 Januari 2023, dalam rangka menuntut revisi UU Nomor 6, Pasal 39 Tahun 2014, tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan, Farid Afandi menyampaikan bahwa semua kepala desa di Pamekasan sudah sepakat bergabung dalam aksi gerakan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Kami menilai tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun sangat layak untuk diperjuangkan,”ungkapnya.

Pihaknya menilai bahwa jabatan kepala desa dirasa terlalu singkat untuk melakukan pembangunan di desa imbas pandemi beberapa tahun kemarin.

“Jadi dengan adanya pandemi kemarin, selama 2 tahun masa kerja kepala desa dirasa tidak maksimal, sehingga perlu adanya revisi undang-undang,”terangnya.

Pada saat yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Komisi 1, Ali Masykur menyampaikan bahwa dirinya mendukung perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa.”Pada prinsipnya saya mendukung dengan catatan periodesasi kepala desa itu hanya 2 priode,”ujar Ali Masykur saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp.

Pihaknya mendukung masa jabatan 6 tahun direvisi menjadi 9 tahun namun tetap menjadi 2 priode kepemimpinan untuk menghemat anggaran dan mengurangi konflik horizontal.

Sementara saat dikonfirmasi, Iklal aktivis Pamekasan justru menolak dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“mengapa upaya perpanjangan masa jabatan kades itu dilakukan menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) Pilpres 2024, saya menduga ini syarat akan kepentingan,”ucapnya.

Aktivis Pamekasan itu menilai bahwa jabatan Kepala Desa (Kades) selama 6 tahun itu sudah maksimal dan bahkan sangat efektif untuk membangun desa.

“jadi menjabat selama 6 tahun itu sudah maksimal, cuma itu tergantung upaya kepala desa untuk memaksimalkan jabatannya selama 6 tahun baik dalam meredam konflik maupun dalam mengahadapi situasi pandemi,.”Pungkasnya. (Idr)

Share This Article