Plt Camat Palengaan Ingatkan Kades Terkait Penjualan Pupuk Bersubsidi Diatas HET

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Foto/Istimewa.

PAMEKASAN, Suararakyat.id – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Palengaan Mengaku sudah mengingatkan kepada para Kades (Kepala Desa) saat ditanya soal kelangkaan pupuk bersubsidi di Palengaan Laok dan juga HET (Harga Eceran Tertinggi). Pasalnya mulai dari 2022, Masyarakat Palengaan Laok, kec. Palengaan, Pamekasan mengeluh lantaran sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi di Palengaan laok.

“tidak hanya soal sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi, tetapi juga Harga pupuk yang sangat mahal membuatnya resah karena pupuk urea per 50 Kg dijual mulai dari Rp. 140 ribu sampai Rp. 150 ribu bahkan ada yang Rp. 170 Ribu,” kata Warga Palengaan berinisial AG.

Keluhan tersebut juga datang dari salah satu warga berinisial MH asal Palengaan Laok, dirinya mengeluhkan dengan pengiriman pupuk yang datangnya tidak tepat waktu, disamping itu ketika butuh kerap kosong.

“Beberapa waktu lalu MH ingin membeli pupuk kepada salah satu kios, namun dari pihak kios mengatakan sudah tidak ada, dan langsung diarahkan ke kios lain,” Kamis 12 Januari 2023.

Adapun pengakuan dari warga setempat, beberapa desa di palengaan Laok para petani yang ingin membeli pupuk bersubsidi bisa langsung membeli ke ketua Poktan (kelompok tani).

MH mengaku, “Padahal saya sudah memiliki kartu tani yang waktu itu pembuatannya sulit dan harus mengantri lama di bank BNI. Kemarin juga tersedia Kouta urea 170 Kg dan NPK 230 Kg, tapi karena katanya kosong dan terlalu mahal jadi saya gak jadi beli,”jelasnya.

“Petani sekarang semuanya butuh pupuk. Jadi kalau tidak cepat diatasi sama pemerintah maka tanaman seperti padi terancam gagal panen,”tegasnya.

MH meminta kepada pemerintah dan aparat hukum agar persoalan yang dapat merugikan petani segera dibereskan biar petani tidak semakin merugi.

Sementara plt Camat Palengaan, kec. Palengaan, kab. Pamekasan, Munif mengaku sudah mengingatkan kepada para Kades (Kepala Desa) soal kelangkaan pupuk dan HET (Harga Eceran Tertinggi).

“Sudah saya jelaskan setiap ada acara para kades sudah paham,”tuturnya kepada wartawan suararakyat.

Adapun dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, harga Urea ialah Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per sak. (Idr)

Share This Article