Suararakyat.id – Food estate adalah konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi dan terdiri atas pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di lahan yang luas. Program ini diproyeksikan sebagai suatu produksi terobosan yang diimplementasikan dengan tujuan demi terpenuhinya kebutuhan pangan Indonesia.
Program ini sudah diusung sangat lama oleh pemerintah namun karena dikelola dengan berbagai kepentingan dan didesak secara terus menerus program ini bisa dianggap gagal dan merugikan negara dengan mengaburkan anggaran yang tergolong bukan kecil, siapa yang diuntungkan?
Pada Tahun 2020 Food Estate Kembali digaung-gaungkan oleh Kementerian Pertanian dan juga Pemerintah. Mulai dari peraturan pemerintah No 18 Tahun 2010 tentang usaha budidaya Tanaman, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang penyediaan Kawasan Hutan untuk Membangun Food Estate. Landasan UU Cipta Kerja no 11/2020, Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2020, hingga peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2021.
Proyek Food Estate ini menghabiskan RP 104,2 Triliun untuk kebutuhan 2021 dan direncanakan selesai tahun 2024, Namun Kebijakan Food Estate ini belum ada kejelasan secara signifikan terhadap Ketahanan Pangan yang ada di Indonesia tersendiri yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan petani tetapi banyak para petani kecil yang menjadi dampak akibat proyek Food Estate ini .
Proyek food Estate ini pertama kali di rencanakan oleh dan dikepalai oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Hal ini dikarenakan proyek food estate ini adalah proyek ketahanan negara dari krisis pangan sehingga Menteri pertahanan ditunjuk sebagai Leader Sektor seperti yang diatur dalam UU NO. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam proyek ini Menteri Pertahanan berkoordinasi dengan 5 kementerian yaitu sebagai berikut:
1. Kementerian Pertahan sebagai Leader Sector proyek Food Estate
2. Kementerian PUPR sebagai Penyedia sarana dan prasarana seperti pembaharuan saluran Irigasi
3.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penyedia Kawasan produksi bagi Food Estate, sesuai dengan Aturan Menteri KLHK No. 24 Tahun 2020 Tentang penyediaan hutan untuk Food Estate
4.Kementerian Pertanian Sebagai Penyedia teknologi yang digunakan pada Food Estate mulai dari pembibitan hingga pemanenan
5. Kementerian BUMN yang bertugas menyiapkan Skema investasi karena proyek ini kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat
Selain itu, ada berbagai pihak lainnya yang dilibatkan dalam hal ini terutama pihak swasta Beberapa pihak swasta yang tertarik dengan proyek Food Estate ini adalah PT. Semangat Tani Maju Bersama, PT, Agra Garlica, PT. Indofood, PT. Calbee Wings, PT. Champ, PT Agri Indo Sejahtera dan PT. Karya Tani Semesta baru atau Food Estate yang berada di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Namun, dari berbagai polemik yang menarik dimana pihak swasta memiliki keterkaitan dengan pihak pemerintah sehingga adanya politik timbal balik yang terjadi antara pihak swasta dan juga pihak pemerintah yaitu :
PT Wijaya Karya yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR dalam pembangunan Infrastruktur kawasan yang mana Menteri Basuki Hadimuljono sendiri adalah mantan Komisioner PT Wijaya Karya.
PT. Hatama Karya yang dimana ada nama Lukman Edy Yang merupakan timses Jokowi – Ma’ruf pada pemilu 2019,
PT. Indofood yang dimana salah satu komisionernya adalah Bambang Brodjonegoro merupakan mantan Menteri Riset Dikti dan Timses Jokowi – Ma’ruf.
Imam syafi’i Selaku Presidium Nasional 4 Ikatan Bem pertanian Indonesia Berpendapat Mengenai Mega Proyek Food Estate dengan anggaran 104.2 Triliun dan ini banyak mengalami kejanggalan.
Pertama, Menteri Pertahanan Sebagai Leader sector dan mengerahkan KOMCAD untuk membantu dalam proyek Food Estate yang dimana ini bukan sesuai tugas Komcad sendiri, serta bukan orang yang paham mengenai bidang pertanian.
“Pihak Swasta yang dilibatkan adalah pihak-pihak pengusung dan pemenang pemerintah saat ini, serta mantan menteri yang pernah menduduki di PT tersebut. Dari hal ini jelas adanya muatan Politik dan dugaan adanya bagi-bagi ‘kue”, Pelanggaran Mengenai Reformasi Agraria, Serta catatan-catan Buruk Food Estate yang sampai saat ini Tidak ada kejelasan dari Proyek ini.” ujar Imam.
Belum lama ada dugaan korupsi yang mencuat di Kementerian Pertanian mengenai Laporan pertanggungjawaban keuangan negara sehingga ini perlu adanya pemeriksaan dari mega Proyek Food Estate ini.
Maka dari hal itu kami IKATAN BEM PERTANIAN INDONESIA (IBEMPI) Menuntut:
1. Menuntut kementerian Pertahanan Sebagai Leader Sector untuk Memberikan Kejelasan Mengenai Proyek Food Estate.
2. Menuntut Kementerian Pertahanan melakukan Transparansi Dana 104,2 Triliun mengenai Mega Proyek Food Estate.
3. Menuntut Kementerian Pertahanan untuk Bertanggung Jawab Penuh Terkait Polemik Proyek Food Estate.
4. Menuntut Menteri Pertahanan Menyatakan Sikap Terkait Kasus Kementerian Pertanian Dengan Proyek Food Estate.
Dan bila mana tidak adanya tindakan lanjut perihal ini Presidium Nasional 4, Imam Syafi’i dan M Nadhim Ardiansyah selaku Presidium Nasional 1 akan memimpin konsolidasi Nasional secara besar dan masih untuk menggeruduk Kantor Kemenhan terkait tindakan ini.