Protes Pelantikan Sekda Provinsi Jatim, Mahasiswa Lakukan Aksi Penolakan

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read
Aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kuningan, Jakarta Selatan. (foto: dok.suararakyat.id)

JAWA TIMUR, Suararakyat.id – Pelantikan Adhy Karyono sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur menuai banyak protes dan penentangan dari berbagai mahasiswa, khususnya aktivis mahasiswa yang berada di Jakarta. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (15/7)

Protes dan kekecewaan para mahasiswa dilampiaskan dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Para Demonstran meminta KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) agar segera memanggil Adhy Karyono yang sewaktu menjabat sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI menerima suap bansos sebesar 550 juta.

“Panggil dan tersangkakan Adhy Karyono , karena bagaimanapun dirinya ikut menikmati uang haram bansos tersebut”, ucap Mudzakir Kabid Advokasi dan Koorlap aksi.

Mahasiswa yang mengatasnamakan KOSMIK (Komite dan Serikat Mahasiswa Anti Korupsi) menambahkan meski Adhy Karyono telah mengembalikan uang suap tersebut, tidak lantas menghapus tindak pidananya.

“Pengembalian uang oleh Adhy bukan berarti dirinya bersih dan terbebas dari proses hukum. Kalau kita lihat pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disana sudah dijelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku”, tambanya.

Aktivis kelahiran Jawa timur itu mengultimatum bahwa dirinya beserta rekan-rekan mahasiswa lainnya akan kembali mendatangi Kantor KPK jika tidak segera memanggil dan memproses Adhy Karyono.

“Kalau sampai minggu depan belum ada pemanggilan terhadap Adhy Karyono. Kita akan bertemu lagi disini (KPK) sampai yang bersangkutan dipanggil dan menjalani proses hukum”.

Selain itu, mahasiswa yang berdemonstrasi di depan gedung KPK menyentil dugaan adanya prilaku KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dalam pemelihan Adhy Karyono sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Kami mendesak KPK bukan hanya minta tersangkakan Adhy Karyono dalam kasus korupsi bansos, tapi juga minta usut dan selidiki dugaan kongkalikong dalam proses pemilihan Sekda Jawa Timur”, tuturnya.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri seperti yang dilansir dari merdeka.com Jum’at (28/1/2022), memastikan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi oleh saksi tak akan menghapus pidana tersangka. Pengembalian uang hasil korupsi hanya akan dicatat sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum.

“Tentu tidak. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. (Idrus)

Share This Article