SAMPANG, Suararakyat.id – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) bersama Pupuk Indonesia melakukan Pembinaan Kios Resmi Pupuk Bersubsidi di kabupaten Sampang, Kamis (05/01/2023).
Sosialisasi dan pembinaan ini merupakan tindak lanjut pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian, yang mana penetapan peraturan tersebut antara lain mengatur jenis pupuk bersubsidi dan komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Pembinaan Temu Kios ini bertujuan agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta terpenuhinya kriteria 6T (tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat).
H. Yuliadi Setiawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa tujuan dari adanya kegiatan ini adalah untuk meringankan beban para petani, yang akhir-akhir sulit mendapatkan pupuk.
“Sampang ini jumlah petani sekitar 70 % menurut sensus statistik, oleh karenanya Petani kita harus di sejahterakan, Bagaimana caranya sampang ini maju dan kesejahteraan petani ini harus di prioritaskan” Katanya.
“Maka dari itu, pupuk subsidi harus dikelola dengan baik dan tepat sasaran, jangan sampai ada penyimpangan” Tambah Yuliadi.
Sekda menyampaikan, bahwa tujuan pemerintah memberikan pupuk subsidi untuk meringankan beban petani, dan diharapkan pupuk mudah di dapatkan serta berkualitas.
Dalam pertemuan itu juga, ketua KP3 ini menyampaikan dengan tegas, kios dan distributor diingatkan kembali tugas dan tanggung jawabnya serta larangan dan sanksi jika kios melakukan pelanggaran atau tidak mengikuti aturan dan ketentuan.
“Kita akan menindak tegas jika ada distributor dan kios yang melanggar aturan,” tegasnya.(Ali/Sol)