Seminar Stop Politik Uang Jelang Pemilu 2024 Warnai Pelantikan Ormawa Fakultas Syariah IAIN Madura

Redaksi By Redaksi
3 Min Read
Acara seminar yang berlangsung di auditorium IAIN Madura seusai pengukuhan pengurus Ormawa Fakultas Syariah IAIN Madura 2023-2024 (Foto: Idrus/Suararakyat).

PAMEKASAN, Suararakyat.id – Sebanyak 5 formasi Kepengurusan baru Organisasi kemahasiswaan (Ormawa) di tingkat Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Priode 2023-2024 berhasil dikukuhkan oleh Kaprodi dan Dekan Fakultas Syariah yang berlangsung di auditorium IAIN Madura. Senin, (6/3/2023).

Adapun 5 formasi kepengurusan Ormawa Fakultas Syariah yang telah dikukuhkan diantaranya Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Madura.

Seusai pelantikan yang berlangsung meriah tersebut dilanjutkan dengan acara seminar yang diisi langsung oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Pamekasan, Netfid, Kasat Intel Polres Pamekasan dan Kepala Bawaslu kabupaten Pamekasan.

Dalam materi seminar yang bertajuk, “Profesionalisme Penegak Hukum dan Media dalam menghadapi Pemilu 2024,” Andrean Junaedi Kasi Intel Kejari Kabupaten Pamekasan mengatakan, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugasnya dalam mengawal dan mengawasi jalannya pemilu 2024.

“kita akan betul-betul berkomitmen mengawal dan mengawasi jalannya pemilu 2024,” ujarnya.

Andrean mengungkapkan bahwa Kejari Kabupaten Pamekasan mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada tindak pidana pemilu.

“kalau ada tindak pidana pemilu silahkan laporkan ke Bawaslu karena APH tergabung dalam Bawaslu kami akan tindak secara tegas,”ungkapnya.

Disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Abdullah Saidi, M.Pd.I bahwa masyarakat wajib ikut andil mengawasi jalannya pemilu 2024.

“Mohon kepada masyarakat untuk ikut juga mengawasi karena itu amanah undang-undang,”kata Saidi dalam penjelasannya.

Dia mengajak untuk menghindari praktek money politik dan berita bohong menjelang pemilu maupun pada saat pelaksanaan pemilu berlangsung nanti.

“tidak boleh ada money politik atau praktek uang dalam pemilu dan kita tidak boleh termakan isu atau berita bohong jelang pemilu 2024,”jelasnya.

Saidi menegaskan berulang kali bahwa money politik di undang-undang tidak diperbolehkan, menurutnya praktek money politik jelas melanggar aturan dan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Adapun, seusai acara seminar, Ach. Zubairi ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah mengatakan, pihaknya sengaja mengemas acara pelantikan dengan seminar karena jelang Pemilu 2024.

“ini momentum untuk belajar penegakan hukum, serap aspirasi kepemiluan dan peran media karena kita sebagai mahasiswa harus jeli dan terdidik dalam mengahadapi pemilu, terutama dalam menghindari praktek money politik,” ujar Bairi sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bairi berharap usai dilantik kepengurusan baru disetiap level kepengurusan di tingkat fakultas syari’ah bisa menjalankan amanah dengan baik.

“Ini amanah besar, setelah pengukuhan marik kita bekerja serius dan profesional untuk kemajuan kampus,”pungkasnya. (Idr)

Share This Article