Terungkap Aktor Dibalik Pembacokan di Bangkalan

Redaksi By Redaksi
2 Min Read
Sumber foto: Istimewa

BANGKALAN, Suararakyat.id – Kasus pembacokan yang berlatar belakang pemilihan kepala desa (pilkades) hingga menyebabkan dua orang meninggal menyeret nama seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Klampis. Polres Bangkalan menetapkan tujuh tersangka dari puluhan saksi yang diamankan terkait pembacokan tersebut.

“Alhamdulillah kami dapat menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di sebelah kantor DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) ada tujuh orang yang kita amankan dan sudah kita tersangkakan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis (13/4).

Wiwit menyampaikan, dari ketujuh tersangka itu, ada satu yang masih menjabat sebagai Kades aktif disalah satu desa di Bangkalan. Menurut dia, ketujuh tersangka masih ada ikatan family. Sementara ketujuh tersangka itu yakni inisial G (47), TM (35), S (55), S (41), AR (45), MEH (32) dan J (52). Mereka semua warga Kecamatan Klampis.

“Barang bukti yang kita amankan saat ini ada 3 mobil dan ada dua mobil masih daftar pencarian, plat nomor, dan beberapa senjata tajam,” ujarnya.

Menurut Wiwit, motif perkara ini dilatarbelakangi pihak calon kades yang mendaftar tidak ingin disaingi oleh pihak lain di luar kubu calon yang diusung.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Bangkit Danajaya menambahkan bahwa tersangka G akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati karena menjadi aktor utama dalam kasus tersebut.

“Satu orang dikenai pasal 340 subsider 338, subsider 170 ayat 2, subsider 351 ayat 3, dan pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 pasal 51. Sedangkan yang 6 orang dikenakan Undang-Undang Darurat karena membawa sajam,” paparnya. (Red)

Share This Article