Warga Minta Satpol PP Beri Sanksi Tegas, Pemilik Karaoke yang Masih Buka

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Tempat karaoke Moga Jaya Pamekasan yang ditutup pada tahun lalu oleh Satpol PP Pamekasan.

PAMEKASAN, Suararakyat.id – Tempat Karaoke Moga Jaya Caffee Jalan Kolpajung Pamekasan masih dibuka kembali meskipun sudah berkali-kali dilakukan penutupan oleh satpol PP Pamekasan.

Sebelumnya pada 16 Desember 2022, Satpol PP Pamekasan melakukan penutupan terhadap tempat karaoke di Pamekasan, diantaranya tempat karaoke King One, Moga Jaya, Halmahera dan Hotel putri.

“Meski sudah ditutup oleh satpol PP, masih saja ada tempat karaoke di Pamekasan yang masih nakal membuka kembali, salah satunya tempat karaoke bernama Moga Jaya,” kata Hamid Aktivis Pamekasan.

Hamid, aktivis peduli Pamekasan (APP) menilai penutupan tempat karaoke oleh Satpol PP diduga hanya bersifat seremonial. Pasalnya, sampai saat ini pihak Satpol-PP belum memberi sanksi kepada pihak pemilik karaoke yang masih beroperasi atau buka kembali.

“Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP selalu dilanggar, sehingga terkesan hanya formalitas belaka, buktinya masih saja beroperasi kembali,”jelasnya.

Hamid menambahkan bahwa tempat usaha karaoke ini dinilai melanggar Perda no.2 tahun 2019 (tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.), Perda no.3 tahun 2019 (tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat), perda no.18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal.

Warga setempat berinisial KW merasa sangat terganggu dengan adanya hiburan malam yang dijadikan sarang maksiat. Selain itu tempat karaoke dekat dengan makam.

“Hiburan malam bernama Moga Jaya ini sudah berkali-kali ditutup, karena meresahkan warga setempat, mohon kepada satpol PP Pamekasan ditutup secara permanen,”terangnya.

Sementara Ibu Ida Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati RasuliSatpol PP Pamekasan, saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp belum bisa dihubungi. (Idr)

Share This Article