PAMEKASAN, Suararakyat.id – Warga minta tokoh masyarakat dan para ulama turun langsung atasi maraknya tempat karaoke yang masih nakal beroperasi di Pamekasan. Pasalnya Meski sudah dilakukan penutupan berkali-kali oleh Satpol PP Pamekasan, rupanya pemilik tempat karaoke di Pamekasan masih saja beroperasi kembali.
Satpol PP sudah melakukan penutupan sebelumnya pada 16 Desember 2023, Empat tempat karaoke di Pamekasan yang ditutup oleh Satpol PP Pamekasan, diantaranya tempat karaoke bernama King One, Moga Jaya, Halmahera dan Hotel putri.
Pada saat yang sama, Kabid penegakan perda kabupaten Pamekasan Nurhidayati Rasuli mangatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas tempat karaoke yang sudah disegel tetapi masih memaksa beroperasi.
Hamid Aktivis Pamekasan mengatakan bahwa Satpol PP Pamekasan dinilai tidak serius menangani penutupan tempat hiburan malam, sebab meski sudah ditutup berkali-kali namun tidak pernah ada penindakan secara serius kepada inisiator/pemiliknya.
“Meski sudah disegel oleh satpol PP, namun rupanya tetap saja pemiliknya masih nakal membuka kembali, salah satunya tempat karaoke bernama Cafe Moga Jaya, masih beroperasi kembali,”kata Hamid Aktivis Pamekasan.
Hamid menjelaskan bahwa penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP berkesan hanya bersifat seremonial belaka. Pasalnya, sampai saat ini pihak Satpol-PP belum memberi sangsi tegas kepada pihak pemilik karaoke yang masih beroperasi atau yang membuka kembali.
“Penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP selalu dilanggar dan belum memberikan efek jera, buktinya masih saja beroperasi kembali, hal itu karena tidak adanya penindakan yang tegas kepada pemiliknya,”jelasnya.
Adapun komentar warga setempat berinisial KW merasa sangat terganggu dengan adanya hiburan malam yang dijadikan sarang maksiat, apalagi ada tempat karaoke yang berdekatan dengan makam.Pihaknya dan warga setempat meminta kepada ulama dan tokoh masyarakat untuk turun langsung mengatasi maraknya tempat karaoke di Pamekasan yang masih beroperasi.
“bila satpol PP Pamekasan tidak mampu menutup secara permanen, jadi ulama perlu digandeng untuk turun langsung mengatasi nakalnya pemilik tempat karaoke yang masih membuka kembali,”terangnya.
Sementara Hamid menjelaskan bahwa tempat usaha karaoke ini dinilai melanggar Perda no.2 tahun 2019 (tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.), Perda no.3 tahun 2019 (tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat), perda no.18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal.
Demikian untuk hal ini, Kabid penegakan perda kabupaten Pamekasan Nurhidayati Rasuli pada saat dikonfirmasi ulang belum memberikan komentar sampai rilis ini dinaikkan. (Idr)