PAMEKASAN, suararakyat.id – PKL Pamekasan kembali menjadi sorotan. Jumat (31/1) terjadi konflik antara pedagang kaki lima (PKL) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Monumen Arek Lancor,Pamekasan.
Konflik bermula ketika PKL mencoba berjualan di area tersebut, namun dilarang oleh Satpol PP karena kawasan itu dinyatakan sebagai zona bebas PKL.
Menurut kesaksian salah satu PKL, Bambang Wedi Atmono (Cak Gondrong), insiden bermula saat seorang pedagang menempatkan rombongnya di area Arek Lancor. Satpol PP langsung melakukan penertiban tanpa komunikasi terlebih dahulu. Akhirnya, suasana mencekam dan berujung bentrok fisik. Akibatnya, tiga orang PKL mengalami cedera dan harus menjalani visum.
“Kami bertanya baik-baik, kok diangkut Pak. Tahu-tahu langsung nyerang. Setelah saling dorong dan pukul, ada tiga orang terluka. Sekarang divisum,” ungkap saksi. Jumat (31/2/2025).
Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibisono, menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan bentuk penegakan Perda 4/2021 yang mengatur tentang area bebas PKL di kawasan Arlan.
“Kami hanya menegakkan area yang dilarang Perda, perbedaan maksud dan tujuan ini menyebabkan adanya perlawanan. Kami tidak menyebut ini kericuhan,”
Pj Sekkab Pamekasan Achmad Faisol menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang PKL berjualan secara bebas. Pemerintah telah menyediakan lokasi alternatif di Food Colony, yang dilengkapi dengan fasilitas seperti pintu masuk tambahan, parkir gratis, dan layanan drive thru.
Meski mengakui adanya dinamika dalam penertiban, pihaknya tetap berkomitmen menjaga Arlan sebagai kawasan bebas PKL sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Biasa, dinamika. Namun, kami tetap berpegang pada Perda. Mohon dimaklumi ketika kami menjalankannya. Prinsipnya Arlan tidak ada PKL,” Tutupnya.