Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Umum»25 Juni 2022: Hari Pelaut Sedunia Momentum Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut
    Umum

    25 Juni 2022: Hari Pelaut Sedunia Momentum Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut

    RedaksiBy RedaksiJuni 25, 20223 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA, Suararakyat.id – Peringatan Hari Pelaut Sedunia atau ‘Day of the Seafarer’ yang jatuh tepat pada tanggal 25 Juni 2022, dapat dijadikan sebagai momentum kebangkitan dunia kepelautan di Indonesia. Terutama setelah dua tahun para pelaut harus berjuang agar tetap survive dari cengkeraman pandemi Covid 19. 

    Hal tersebut tidak menyurutkan semangat para pelaut guna menjadi ujung tombak dalam memastikan distribusi logistik dapat menjangkau seluruh pelosok kepulauan Indonesia bahkan seluruh dunia.

    “Indonesia  sebagai salah satu anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) kategori C, dan juga sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah pelaut terbesar di dunia. Maka sudah seharusnya kita sebagai bangsa menghargai dan menghormati jasa para pelaut khususnya para pelaut Indonesia,” kata Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Sabtu (25/6/2022).

    Dalam mendukung perekonomian Indonesia khususnya, lanjut Capt. Hakeng, tak dapat dipungkiri pelaut adalah pekerja kunci (key workers) yang memiliki peran penting sebagai tulang punggung perekonomian bangsa Indonesia.

    “Dengan melibatkan para pelaut dan nelayan Indonesia maka secara tidak langsung mereka akan menjadi penjaga kedaulatan negara Indonesia di area operasional kapal-kapalnya. Di sini sebetulnya esensi Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem hankamrata yang dapat diterapkan pula di dunia Maritim,” ulas Capt. Hakeng.

    Pelaut memainkan peranan vital dalam dunia pelayaran sejak dahulu, saat kini hingga masa depan. Mengutip data dari Kementerian Perhubungan per tanggal 8 Februari 2021, saat ini terdapat hampir 1,2 juta pelaut Indonesia. Jika gaji para pelaut Indonesia di luar negeri berkisar antara 10.5 juta maka Indonesia memiliki potensi devisa sebesar 151 Triliun rupiah hanya dari para Pelaut saja.

    “Perang Rusia – Ukraina yang masih terjadi sampai saat ini membuka mata dunia tentang betapa pentingnya melakukan pencampuran kru atau awak kapal (mix crew). Sebab banyak anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Rusia dan berbendera Eropa, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan tenaga kerja pelaut dan operasional kapal menjadi terganggu.

    Kondisi tersebut mengakibatkan saat ini pelaut-pelaut indonesia dicari untuk dapat mengisi posisi-posisi yang ditinggalkan. Tentunya hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi Para Pelaut Indonesia jika dapat dimanfaatkan.

    Maka sebetulnya yang lebih dibutuhkan oleh Pelaut Indonesia adalah sebuah undang-undang yang mampu merajut semua peraturan tersebut, karenanya saya mendorong Pemerintah guna merangkumnya menjadi satu undang-undang saja yaitu UU Pelaut,” Jelas Capt. Hakeng yang juga menjabat Sekretaris Jenderal di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI).

    Hendri Santoso, ditempat yang berbeda menambahkan “Melihat peran strategis pelaut seperti yang telah dijabarkan. Momentum Hari Pelaut Dunia tahun 2022, Saya memandang sudah saatnya Pemerintah dapat meningkatkan perlindungan bagi Profesi Pelaut Indonesia dimanapun mereka bekerja,” tuturnya.

    Hingga saat ini, profesi pelaut  masih membutuhkan instrumen peraturan pendukung lain guna melindungi profesi yang dijalankan. Ungkap Hendri Direktur Nepa Nice Cruise (NNC) pribumi Madura tersebut.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    Pemerintah Sebut Pembayaran THR 2023 Tidak Boleh Dicicil

    Maret 29, 2023

    Anggota MPR RI Konsisten Menjemput Aspirasi Masyarakat Madura

    Maret 28, 2023

    Kades Bakung Pringgodani Menghilang, Diduga Bawa Kabur Mobil Operasional

    Maret 27, 2023

    Kampung Ramadhan Rajun Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke 10 Masjid

    Maret 26, 2023

    BEM Nusantara Apresiasi Kanit Regident Polres Palopo

    Maret 25, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang

    Maret 30, 2023

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

    Maret 30, 2023

    Mendes PDTT Pimpin Delegasi Indonesia Dalam Forum APFSDS ke-10 di Thailand

    Maret 29, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.