SUMENEP, suararakyat.id – Operasi gabungan Polres Sumenep bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diseputaran Jalan Batuan hingga jalan Sumenep-Pamekasan. Senin (28/4/2025).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, Ipda Dita, mengklarifikasi beredarnya informasi di masyarakat bahwa polisi disebut-sebut mengambil paksa kendaraan yang tidak diperpanjang atau terlambat bayar pajak.
“Kami tidak menyita kendaraan hanya karena pajak mati. Yang kami amankan adalah kendaraan tanpa dokumen lengkap, seperti tidak memiliki STNK atau SIM,” kata Ipda. Dita, Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep.
Dalam operasi gabungan ini, petugas mengamankan 2 sepeda motor, 1 mobil karena tidak menunjukkan dokumen resmi, serta memberikan teguran kepada 11 pengendara.
Pihaknya menegaskan, bahwa kendaraan yang memiliki STNK tetapi pajaknya tidak diperpanjang hanya diberi peringatan agar segera melunasi tunggakan pajak.
“Kami beri kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Penyitaan hanya dilakukan apabila kendaraan sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen sah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, operasi ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan administrasi dan keselamatan berkendara.
“Kami, Polres Sumenep mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk segera mengurus perpanjangan pajak dan selalu membawa dokumen kendaraan saat berkendara di jalan raya,” terangnya
Operasi Gabungan Polres Sumenep : Tidak Menyita Kendaraan Yang Pajaknya Mati
