SURABAYA,suararakyat.id – Legislator Muda Madura, Slamet Ariyadi, mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran Polres yang berhasil mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Triwulan III 2026, periode Juli hingga September.
Dari ribuan kasus tersebut, sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.
Slamet Ariyadi menilai pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Jawa Timur.
“Saya mengapresiasi kerja keras Polda Jatim dan seluruh jajaran Polres dalam mengungkap ribuan kasus narkoba. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujar Slamet Ariyadi, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut upaya menyelamatkan masa depan generasi muda. Karena itu, ia mendorong agar pemberantasan narkoba dilakukan secara berkelanjutan dengan memperkuat langkah pencegahan dan edukasi di tengah masyarakat.
Dalam pengungkapan Triwulan III 2026, Polda Jatim menyita antara lain 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Slamet menilai angka tersebut menunjukkan bahwa upaya kepolisian memiliki dampak luas terhadap perlindungan masyarakat.
“Yang kita jaga bukan hanya hari ini, tetapi masa depan anak-anak kita. Setiap jaringan narkoba yang berhasil diungkap berarti ada masyarakat dan generasi muda yang diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia juga mengapresiasi pendekatan kepolisian yang membedakan penanganan terhadap penyalahguna dengan jaringan maupun pengedar. Menurutnya, langkah asesmen terhadap penyalahguna harus tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara jaringan peredaran gelap harus ditindak secara tegas.
Selain pengungkapan secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka. Dari kasus tersebut, polisi menyita antara lain 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Slamet juga menyoroti munculnya modus baru peredaran zat berbahaya melalui cairan rokok elektrik yang mengandung etomidate.
Menurutnya, perkembangan modus tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dapat menyasar kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak menyadari bahaya kandungan dalam produk yang digunakan.
“Modus-modus baru harus terus diantisipasi. Edukasi kepada masyarakat harus diperkuat agar masyarakat, terutama anak muda, tidak mudah terjebak dalam penyalahgunaan narkoba maupun zat berbahaya lainnya,” tegasnya.
Slamet berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkas Slamet Ariyadi.
Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
Menurut Kurniawan, upaya pemberantasan narkoba dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif. Langkah preemtif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara upaya preventif ditempuh melalui kegiatan pencegahan serta razia di sejumlah lokasi yang dinilai rawan. Adapun langkah represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana narkoba.
“Peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur masih cukup tinggi. Karena itu, kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi, preventif dengan razia di tempat hiburan dan terminal, serta represif melalui penegakan hukum,” ujar Kurniawan.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA. Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 44,662 kilogram sabu.
Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Berdasarkan hasil penyidikan, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran narkotika. Sementara JA dan DA diduga berperan dalam menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
