Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Peristiwa»Aliansi Madura Indonesia Apresiasi Kinerja Kejari Surabaya
    Peristiwa

    Aliansi Madura Indonesia Apresiasi Kinerja Kejari Surabaya

    RedaksiBy RedaksiJuli 16, 20222 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kejari Surabaya
    Lokasi Kejari Surabaya. (foto: dok.suararakyat.id)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    SURABAYA, Suararakyat.id – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menetapkan petinggi Satpol PP penjual barang bukti (BB) sitaan di Gudang Jalan Tanjungsari, Surabaya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

    Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya yang sudah menetapkan satu tersangka berinisial (F) ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual barang bukti hasil sitaan senilai Rp 500 juta. Sabtu, (16/7).

    Baihaki Akbar, juga berharap Kejaksaan Negeri Surabaya untuk terus mengembangkan kasus tersebut dikarenakan tindak pidana kasus korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja. “Kami juga sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut dan kami juga meminta kepada Walikota Surabaya untuk segera memberhentikan oknum tersebut secara tidak terhormat dikarenakan oknum tersebut sudah menyandang status tersangka dalam Kasus Korupsi.,”ucapnya.

    Ditambahkan oleh Danang, pada saat kegiatan pengangkutan barang sitaan berlangsung, Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya.

    “Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses Hukum,” imbuhnya.

    Peristiwa tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

    “Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” tegasnya.

    Barang-barang hasil penertiban yang disimpan di gudang penyimpanan di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal di antaranya yaitu potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga gerobak pedagang.

    Atas perbuatannya tersangka F dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dre)

    Esitor : Sol

    antikorupsi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang

    Maret 30, 2023

    Safari Politik Anies Diwarnai Insiden Panggung Ambruk, LED Timpa Mobil Rombongan

    Maret 20, 2023

    Santri di Bangkalan Tewas Setelah Dianiaya Senior di Pondok Pesantren

    Maret 8, 2023

    Seorang Marketing Perbankan Lapor Polisi Usai Kehilangan Barang Pribadinya

    Februari 19, 2023

    PLN Temukan Titik Kritis Gangguan; Feri Siagakan Personel dan Genset Mobile di Lokasi Isra’ Mi’raj

    Februari 17, 2023

    Terungkap ! Ibu Pembuangan Bayi di Puskesmas Batuan Sumenep

    Februari 12, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang

    Maret 30, 2023

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

    Maret 30, 2023

    Mendes PDTT Pimpin Delegasi Indonesia Dalam Forum APFSDS ke-10 di Thailand

    Maret 29, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.