Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong Penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia

3 Min Read
Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong Penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia

JATIM, suarakyat.id – Mendorong Pemerintah dan Dunia Usaha dalam memperkuat pengawasan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Anggota DPD RI Lia Istifhama, menilai K3 menjadi indikator penting kesejahteraan pekerja dan daya saing bangsa.

Ia menekankan komitmen Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kepeduliannya pada kualitas hidup pekerja. Dalam forum diskusi bilateral dengan Wakil Menteri Jaminan Sosial Finlandia bersama Komite III DPD RI, Laura Rissanen, Ning Lia sangat tertarik dan menanyakan bagaimana negara Nordik itu mampu menurunkan tingkat kecelakaan kerja secara signifikan, sekaligus menjadi salah satu negara dengan sistem kesejahteraan terbaik di dunia.

“ The honourable Mrs Laura Rissanen vice Minister of Social Security, so amazed that in 1917, Finlandia was one of the poorest countries in Europe. But now, we know that Finlandia one of the most favourite destination in this world. So Finnish Miracle is realized, refers your presentation about OECD. So I just want to know about how working life programme succeed here as suistanable growth programme? Maybe we can get information about reduction rate figures work accident here?,” tanya Ning Lia dalam forum tersebut.

Dalam paparannya, Ning Lia menyatakan Finlandia pada 1917 adalah salah satu negara termiskin di Eropa, namun kini Finlandia menjadi contoh negara dengan kualitas hidup tinggi, salah satunya karena perhatian serius pada keselamatan pekerja.

Ning Lia ingin tahu lebih dalam tentang strategi pengurangan angka kecelakaan kerja di Finlandia.

Dari diskusi tersebut, terungkap Finlandia dikenal memiliki salah satu sistem K3 terbaik di dunia. Laporan National Occupational Safety and Health Profile of Finland mencatat keberhasilan negara ini didukung oleh regulasi modern, pendekatan holistik, dan kolaborasi erat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Beberapa kebijakan kunci Finlandia tertera pada Undang-Undang K3 (738/2002) yakni mewajibkan perusahaan mengidentifikasi risiko, menghilangkan bahaya, dan melibatkan pekerja dalam penanganan isu K3. Layanan Kesehatan Kerja (OHS) dan menjangkau 90 persen pekerja, dengan 50–60 persen biaya ditanggung pemerintah.

Asuransi Kecelakaan Kerja benar-benar memberikan kompensasi penuh atas biaya pengobatan dan kehilangan pendapatan akibat kecelakaan kerja.

Berkat kebijakan tersebut, jumlah fatalitas kerja di Finlandia turun 75 persen sejak 1975. Pada 2002, tercatat hanya 65 kematian akibat kerja angka terendah sepanjang sejarah negara itu.

Model tripartit Finlandia juga menjadi contoh baik. Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja duduk bersama dalam Komite Penasihat K3 Nasional, memastikan kebijakan yang realistis dan didukung semua pihak.

Ning Lia menilai keberhasilan Finlandia bisa menjadi pelajaran berharga. Di tengah tantangan industrialisasi, urbanisasi, dan munculnya jenis pekerjaan baru, penguatan sistem K3 dinilai mendesak.

“K3 bukan hanya soal mematuhi aturan, tapi tentang memastikan pekerja pulang dalam keadaan selamat. Negara maju membuktikan investasi pada K3 mendukung produktivitas dan kesejahteraan nasional,” kata Ning Lia.

Share This Article