MALANG, suararakyat.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 750 juta. Pengiriman rokok ilegal ini ditemukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Malang, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 500 ribu batang rokok.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sabtu lalu (15/2/2025).
Kepala KPPBC TMC Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pengamanan berawal dari informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna hitam metalik.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran wilayah Kepanjen dan menemukan sarana pengangkut yang dimaksud melintas di Jalan Raya Curungrejo,” ungkap Gunawan.
Setelah itu, tim melakukan pengejaran dan menemukan 13 ribu bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai, yang totalnya mencapai 260 ribu batang.
Keesokan harinya, pada 17 Februari 2025, tim kembali melakukan patroli dan menemukan pengiriman rokok ilegal di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang. Dalam pemeriksaan, ditemukan 309 koli berisi 12.166 bungkus rokok ilegal dengan total 240.120 batang, semuanya tanpa pita cukai.
Gunawan menjelaskan, “Dari hasil dua lokasi operasi ini, kami berhasil mengamankan 500.120 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 750 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 375 juta.” tambahnya.
Tim Bea Cukai kemudian membawa seluruh barang bukti ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. penindakan ini adalah bagian dari upaya mereka untuk menanggulangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(Fauzi)