DEAR JATIM Lakukan Audiensi Terkait Dugaan Adanya Data Fiktif SPJ Barang dan Jasa Kantor Camat Palengaan

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read
audiensi DEAR JATIM ke kantor kec. Palengaan

PAMEKASAN, suararakyat.id – Dugaan adanya data fiktif Surat pertanggung jawaban (SPJ) belanja barang dan jasa. DEAR JATIM (Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur) melakukan audiensi ke kantor Kecamatan Palengaan, pada Kamis (30/6).

Koordinator audiensi, Ahmad Faisol mencurigai adanya data fiktif Surat pertanggung jawaban (SPJ) dalam pelaporan. Dalam audiensi tersebut ditemui langsung oleh Eko Huzaimi selaku PLT (pelaksana tugas) Kecamatan Palengaan.

Aktivis kondang tersebut menyebutkan, kami memiliki payung hukum Pasal 3 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi bahwasanya “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya di pasal Pasal 4, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Selanjutnya juga di atur dalam Pasal 263 Kitab undang-undang Hukum pidana yang di sebut (KUHP “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat. Dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi (KKN) Dengan memodifikasi data fiktif terkait surat pertanggung jawaban realisasi anggaran tahun 2020/2021. Di buktikan data kuat dan akurat terkait hal tersebut” Ungkap Zamhari selaku Korlap.

Selanjutnya, akan melakukan lahkah-langkah hukum selaku pihak yang berwajib, untuk mengusut tuntas tentang Perbuatan Melawan Hukum yang ber efek merugikan masyarakat Palengaan yang seharusnya pihak camat tidak menipu dengan perbuatan-peebuatan yang tercela secara moral, sosial maupun secara aturan. Senada dengan Pasal 1 butir 24 KUHAP tentang pelaporan atau melakukan aduan berdasarkan pasal 1 butir 25 KUHAP.

Eko Huzaimi yang baru menjadi PLT di Kecamatan Palengaan dalam audiensi tersebut menyampaikan “saya tidak tahu menahu tentang itu, karena saya masih baru menjabat satu bulan sebagai PLT” Ujarnya.

Menanggapi hal itu, Faisol dalam waktu dekat akan melakukan upaya tidak lanjut terkait dugaan-dugaan tersebut secara serius, “kami akan rapat kembali dan akan mengambil langkah nantinya, entah aksi atau langsung jalur hukum, kami belum bisa memastikan, Pungkasnya. (IDR)

Share This Article