Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Umum»DEAR JATIM Lakukan Audiensi Terkait Dugaan Adanya Data Fiktif SPJ Barang dan Jasa Kantor Camat Palengaan
    Umum

    DEAR JATIM Lakukan Audiensi Terkait Dugaan Adanya Data Fiktif SPJ Barang dan Jasa Kantor Camat Palengaan

    RedaksiBy RedaksiJuli 1, 20222 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    audiensi DEAR JATIM ke kantor kec. Palengaan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PAMEKASAN, suararakyat.id – Dugaan adanya data fiktif Surat pertanggung jawaban (SPJ) belanja barang dan jasa. DEAR JATIM (Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur) melakukan audiensi ke kantor Kecamatan Palengaan, pada Kamis (30/6).

    Koordinator audiensi, Ahmad Faisol mencurigai adanya data fiktif Surat pertanggung jawaban (SPJ) dalam pelaporan. Dalam audiensi tersebut ditemui langsung oleh Eko Huzaimi selaku PLT (pelaksana tugas) Kecamatan Palengaan.

    Aktivis kondang tersebut menyebutkan, kami memiliki payung hukum Pasal 3 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi bahwasanya “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Selanjutnya di pasal Pasal 4, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Selanjutnya juga di atur dalam Pasal 263 Kitab undang-undang Hukum pidana yang di sebut (KUHP “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat. Dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian

    “Adanya dugaan tindak pidana korupsi (KKN) Dengan memodifikasi data fiktif terkait surat pertanggung jawaban realisasi anggaran tahun 2020/2021. Di buktikan data kuat dan akurat terkait hal tersebut” Ungkap Zamhari selaku Korlap.

    Selanjutnya, akan melakukan lahkah-langkah hukum selaku pihak yang berwajib, untuk mengusut tuntas tentang Perbuatan Melawan Hukum yang ber efek merugikan masyarakat Palengaan yang seharusnya pihak camat tidak menipu dengan perbuatan-peebuatan yang tercela secara moral, sosial maupun secara aturan. Senada dengan Pasal 1 butir 24 KUHAP tentang pelaporan atau melakukan aduan berdasarkan pasal 1 butir 25 KUHAP.

    Eko Huzaimi yang baru menjadi PLT di Kecamatan Palengaan dalam audiensi tersebut menyampaikan “saya tidak tahu menahu tentang itu, karena saya masih baru menjabat satu bulan sebagai PLT” Ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Faisol dalam waktu dekat akan melakukan upaya tidak lanjut terkait dugaan-dugaan tersebut secara serius, “kami akan rapat kembali dan akan mengambil langkah nantinya, entah aksi atau langsung jalur hukum, kami belum bisa memastikan, Pungkasnya. (IDR)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    Pemerintah Sebut Pembayaran THR 2023 Tidak Boleh Dicicil

    Maret 29, 2023

    Anggota MPR RI Konsisten Menjemput Aspirasi Masyarakat Madura

    Maret 28, 2023

    Kades Bakung Pringgodani Menghilang, Diduga Bawa Kabur Mobil Operasional

    Maret 27, 2023

    Kampung Ramadhan Rajun Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke 10 Masjid

    Maret 26, 2023

    BEM Nusantara Apresiasi Kanit Regident Polres Palopo

    Maret 25, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang

    Maret 30, 2023

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

    Maret 30, 2023

    Mendes PDTT Pimpin Delegasi Indonesia Dalam Forum APFSDS ke-10 di Thailand

    Maret 29, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.