DPRD Kota Malang Rencanakan Regulasi Pengaturan Distribusi Elpiji 3 Kg

3 Min Read
DPRD Kota Malang Rencanakan Regulasi Pengaturan Distribusi Elpiji 3 Kg (Ilustrasi)

MALANG, suararakyat.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah mempertimbangkan pembuatan regulasi yang dapat mengatur distribusi elpiji 3 kg agar tepat sasaran.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa berdasarkan kunjungannya ke PT Pertamina Fuel Terminal Malang pada Jumat (14/2/2025), saat ini belum ada aturan yang jelas yang mengatur distribusi elpiji 3 kg. Hal ini menyebabkan adanya ketidaktepatan dalam penyaluran, dengan banyaknya penyalahgunaan di lapangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Amithya menyoroti pentingnya
pengaturan yang lebih tegas, terutama karena belum ada regulasi yang memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. Meskipun Kementerian ESDM RI telah mengeluarkan aturan mengenai distribusi elpiji 3 kg untuk rumah tangga miskin, nelayan, petani, dan pelaku UMKM, implementasi di tingkat daerah masih minim.

“Setelah kunjungan ke Pertamina, kami perlu mempelajari materi yang dibutuhkan untuk menyusun regulasi yang sesuai. Beberapa daerah sudah memiliki regulasi, seperti Pontianak, yang mungkin bisa menjadi contoh untuk diterapkan di Kota Malang,” kata Amithya.

Sebelumnya, Amithya menerima keluhan dari masyarakat Kedungkandang terkait kelangkaan elpiji 3 kg selama dua hingga tiga hari. Warga terpaksa mencari pasokan di kelurahan lain. Setelah mendengarkan penjelasan dari Pertamina, Amithya berharap adanya koordinasi yang lebih intensif dalam memastikan pasokan elpiji sampai ke masyarakat yang berhak. Ia juga menyoroti adanya pelaku usaha seperti laundry yang menggunakan hingga 30 tabung elpiji 3 kg dalam sebulan, yang menurutnya tidak sesuai dengan tujuan subsidi.

“30 tabung itu setara dengan kebutuhan 7 hingga 8 kepala keluarga. Ke depannya, kami berharap ada pembicaraan lebih lanjut dan dukungan dari Pertamina untuk memastikan distribusi kuota elpiji berjalan lancar. Kami juga mengusulkan agar pembelian elpiji di pangkalan menggunakan KTP elektronik untuk meminimalisir penyalahgunaan,” tambahnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menekankan pentingnya kajian komprehensif dalam pembuatan regulasi tersebut. Bayu mengingatkan agar regulasi yang dibuat tidak justru merugikan masyarakat. Ia juga menyarankan agar regulasi mengatur dengan jelas klasifikasi usaha yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg.

“Penerapan regulasi harus tepat sasaran. Kami perlu mempelajari lebih lanjut agar tidak ada kesalahan dalam distribusi, terutama terkait pelaku UMKM yang terkadang menerima pasokan lebih dari yang seharusnya,” ujar Bayu.

Share This Article