Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Umum»Eksploitasi Migas di Bangkalan Belum Bermanfaat, BUMD Meminta Pengalihan PI Segera Dipulihkan
    Umum

    Eksploitasi Migas di Bangkalan Belum Bermanfaat, BUMD Meminta Pengalihan PI Segera Dipulihkan

    RedaksiBy RedaksiJanuari 29, 20233 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BANGKALAN, Suararakyat.id – PT Pertamina Hulu energi west Madura Offishore dalam (PH WMO) yang telah beroperasi dalam pengeksploitasian minyak dan gas bumi di Bangkalan hingga saat ini belum dirasakan keberadaannya oleh masyarakat sekitar terutama persoalan participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja.

    Direktur utama PT Sumber Daya Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far, mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat Bangkalan yang ada dalam wilayah administratif wilayah kerja (WK) (WMO) hingga saat ini belum merasakan manfaat secara langsung dari hasil eksploitasi migas yang telah berjalan kurang lebih 30 tahun, sedangkan saat ini masyarakat Bangkalan yang terdampak langsung dari kegiatan operasi migas WK WMO tersebut.

    Dirinya juga berharap pihak kontraktor segera mendesak kodeco pengalihan PI 10 persen di WK WMO agar segera bisa dipulihkan,

    “saya rasa tidak pantas bagi kodeco menetapkan tanggal efektif pada 1 Januari 2027 mendatang dengan alasan perekonomian, kami berharap agak PHE WMO dapat bertindak secara tepat dan bijak agar segera ada kesepakatan terkait penetapan tanggal efektif sesuai dengan tanggal berlakunya permen ESDM 37/2016” ujarnya saat dikonfirmasi hari Sabtu, (28/01/2023).

    Sementara itu, Direktur Produksi, Pemasaran dan Operasi PT Sumber Daya Bangkalan Yudha Alihamsyah memaparkan, bahwa Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, sudah berusaha untuk mendapatkan hak pengelolaan PI 10 persen di WK WMO sejak tahun 2009, yang kemudian baru mendapatkan jawaban dari SKK Migas melalui surat kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan pada 2013.

    “kami harap pihak kontraktor yaitu PHE WMO dan Kodeco tak lagi melakukan penundaan karena ini merupakan amanah Undang-undang melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas supaya proses pengalihan PI 10 persen di WK WMO dapat segera terlaksana” tegasnya

    Yudha, menuturkan bahwa dengan adanya Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur yaitu PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, yaitu PT Sumber Daya Bangkalan melalui Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Petrogas Jatim Adipodai, hampir selesai.

    “Proses pengalihan tersebut telah memasuki tahap 9 dari 10 tahapan yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi.” papar dia.

    Adapun permintaan pengajuan tanggal efektif pengalihan PI 10 persen pada tanggal 1 januari 2027 mendatang juga mendapatkan penolakan dari BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, PT Sumber Daya Bangkalan, keduanya secara tegas menolak permintaan tersebut, meski Kodeco telah menyampaikannya dalam Notulen Rapat pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.

    Di sisi lain, Direktur PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) Buyung Afrianto menyampaikan bahwa sejak berlakunya Permen 37/2016 hingga kini, pihaknya intens berkoodinasi dan berkomunikasi dengan PHE WMO dan Kodeco.

    Pada awal tahun 2023 sudah dilakukan pertemuan pada 11 Januari dan 18 Januari, dan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2023 untuk memberikan keputusan akhir terkait pembahasan kesepakatan antar pihak dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen tahap 9 sesuai Permen 37/2016.

    “Kami berharap segera bisa menerima konfirmasi dari PHE WMO terkait dengan biaya-biaya yang timbul selama proses pengalihan PI 10 persen yang tentunya sesuai dengan ketentuan perundangan dan segera ada kesepakatan penetapan tanggal efektif yaitu sejak Permen 37/2016 berlaku,” ujarnya.(Ev)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    MUI Sumenep Menghimbau Pemilik Warung Tutup Siang Hari Selama Ramadhan

    Maret 21, 2023

    Satlantas Polres Sumenep Luncurkan Program KERIS, Belajar Lancar Ujian SIM untuk Pelajar

    Maret 19, 2023

    Mendag Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar

    Maret 17, 2023

    Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

    Maret 13, 2023

    PC IPNU – IPPNU Sampang Sukses Gelar Event Pelajar

    Maret 13, 2023

    Anggota MPR RI Ajak Generasi Madura Kokohkan Diri dengan Pilar Kebangsaan

    Maret 9, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Olahraga Tradisional, Kasti Perempuan Banjir Penonton

    Maret 21, 2023

    MUI Sumenep Menghimbau Pemilik Warung Tutup Siang Hari Selama Ramadhan

    Maret 21, 2023

    Safari Politik Anies Diwarnai Insiden Panggung Ambruk, LED Timpa Mobil Rombongan

    Maret 20, 2023

    Berkunjung ke Sampang, Anies Baswedan Minta Doa Restu Ulama se-Madura

    Maret 19, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.