Fraksi PAN Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Humanis dan Berkeadilan

2 Min Read
Fraksi PAN Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Humanis dan Berkeadilan

JAKARTA,suararakyat.id – Fraksi PAN DPR RI melalui anggotanya, H. Slamet Ariyadi, mendorong agar penyelesaian konflik agraria dilakukan secara profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Slamet Ariyadi dalam RDP dan RDPU Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Slamet berharap Polri dapat mengedepankan dialog dan kepastian hukum dalam menangani konflik agraria, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap mendapatkan perlindungan.

“Kami berharap kepada Kabareskrim Polri agar penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan, serta mengedepankan dialog dan kepastian hukum,” ujar Slamet.

Menurutnya, penanganan konflik agraria harus dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan hak masyarakat dan akar persoalan yang menjadi penyebab terjadinya konflik.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan proses penegakan hukum tidak menimbulkan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang berada dalam konflik agraria.

“Memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, sehingga proses penanganan konflik agraria dapat berjalan tanpa adanya intimidasi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat,” tegasnya.

Slamet menilai seluruh pihak yang terlibat dalam konflik agraria harus memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorongan tersebut sejalan dengan penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dalam rapat tersebut. Bareskrim menyatakan telah melakukan verifikasi terhadap data konflik agraria yang disampaikan KPA serta melakukan supervisi terhadap penanganannya di 12 Polda.

Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 32 laporan polisi dan lima pengaduan masyarakat yang aktif ditangani oleh 12 Polda. Bareskrim juga menyampaikan bahwa sebagian perkara telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice, sementara sejumlah perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Kabareskrim menegaskan bahwa jajaran Polda dan Polres telah diarahkan agar penanganan sengketa lahan dilakukan secara humanis, cermat, dan berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan. 

Slamet berharap langkah tersebut dapat terus diperkuat agar penyelesaian konflik agraria tidak berhenti pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga mampu memberikan keadilan dan kepastian bagi masyarakat.

“Harapannya, seluruh pihak dapat memperoleh perlindungan dan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta keadilan agraria di Indonesia,” pungkasnya.

Share This Article