JAKARTA,suararakyat.id – Kasus Suginanto (44), petani asal Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya ditahan lantaran diduga mengambil dua batang kayu jati di kawasan hutan KPH Padangan, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Suginanto kini telah menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya setelah proses mediasi yang melibatkan sejumlah pihak berlangsung hingga Selasa (22/9/2026) malam.
Proses tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Perum Perhutani KPH Padangan.
Sebelumnya, upaya penyelesaian perkara melalui RJ sempat menghadapi kendala. Perhutani KPH Padangan dikabarkan sempat menolak mekanisme tersebut dengan alasan perlunya memberikan efek jera.
Anggota Komisi III DPR RI, Slamet Ariyadi, menyambut baik keputusan penyelesaian perkara melalui RJ. Ia mengapresiasi Kapolres Bojonegoro bersama seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses mediasi.
“Terima kasih kepada Kapolres Bojonegoro beserta jajaran dan semua pihak yang terlibat dalam proses RJ,” kata Slamet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Namun, Slamet menilai persoalan Suginanto tidak seharusnya dilihat hanya dari perspektif penegakan hukum. Menurutnya, kasus tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Ia berpandangan, Perhutani tidak cukup hanya menjalankan fungsi pengamanan dan perlindungan kawasan hutan. Perusahaan juga perlu memperkuat peran dalam pembinaan serta pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Perhutani harus hadir sebagai pembina, bukan sebagai jaksa. Penyelesaian di luar pengadilan harus menjadi salah satu prioritas,” ujarnya.
Slamet mengatakan, jika masyarakat mengambil kayu karena terdesak kebutuhan hidup, maka penyelesaiannya perlu mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi. Masyarakat sekitar kawasan hutan, menurutnya, dapat diberikan akses terhadap program kemitraan dan perhutanan sosial sebagai sumber penghidupan yang legal dan berkelanjutan.
“Jika warga mengambil kayu untuk bertahan hidup, untuk keberlangsungan hidup, bahasa kasarnya mereka mengambil kayu hanya untuk makan dan mengisi perut, solusinya adalah memasukkan mereka ke dalam program kemitraan perhutanan sosial, bukan malah memenjarakannya,” kata Slamet.
Menurut Slamet, kasus tersebut juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai kondisi masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan. Ia mempertanyakan mengapa masih terdapat warga di sekitar wilayah kerja Perhutani yang mengalami kesulitan ekonomi hingga akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum.
Karena itu, ia meminta Perhutani mengevaluasi pola pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Kita sebagai mitra Perhutani harus bertanggung jawab dan mengevaluasi diri. Mengapa masyarakat di sekitar wilayah kerjanya masih ada yang miskin hingga terpaksa mengambil kayu?” tegasnya.
Slamet menambahkan, keberadaan Perhutani di tengah masyarakat seharusnya memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.
“Kehadiran Perhutani harus dirasakan sebagai berkah ekonomi, bukan ancaman hukum. Kriminalisasi masyarakat kecil tanpa memberikan solusi ekonomi justru mencederai keadilan sosial,” pungkasnya.
Kasus Suginanto bermula pada 29 Juli 2026. Saat itu, ia diamankan petugas karena diduga mengambil dua potong kayu jati di kawasan KPH Padangan.
Perkara tersebut kemudian bergulir dan menjadi perhatian publik hingga akhirnya ditempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice setelah adanya komunikasi dan mediasi lintas lembaga.
Dengan berakhirnya perkara melalui RJ, Suginanto kini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Kasus tersebut sekaligus kembali mengangkat persoalan mengenai keseimbangan antara perlindungan aset negara, penegakan hukum, serta kebutuhan menghadirkan solusi ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
