SUMENEP, suararakyat.id – Kabel Fiber Optik Wifi yang menyebabkan Kecelakaan Sekjend Laskar NKRI Bersatu Ach Sayuthi (29) kini berbuntut panjang.
Pasalnya, Kecelakaan yang menimpa Sekretaris Jendral (Sekjend) Laskar NKRI Bersatu Ach. Sayuthi ini imbas terlilit kabel optik fiber wifi di Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep. Senin (3/2/2025) lalu.
Akibat dari kecelakaan, Ach Sayuthi dan Istrinya Izzatul Jannah (27) beserta anaknya mengali luka-luka di bagian tubuhnya.
Sayuthi melaporkan kejadian ini ke Polsek Kecamatan Talango pada hari Rabu, 5 Februari 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/II/2025/SPKT/POLSEK TALANGO/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Dalam laporannya, Korban menuntut pemilik kabel wifi Putri ID Faisol, karena kelalaiannya dalam penyelenggaran penyedia jaringan telekomunikasi ,tidak melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap jaringan telekomunikasi yang disediakan.
“Harus di tindak dengan tegas karena juga banyak keluhan masyarakat juga sebenarnya, sudah banyak memakan korban ini sudah menjadi keresahan masyarakat umum,” Kata Sayuthi.
Ia pun berharap jika nantinya ditemukan tidak sesuai dengan UU Telekomunikasi dan Cipta Kerja supaya ditertibkan sesuai peraturan yang ada.
“Jika ada yang tidak sesuai dengan undang-undang telekomunikasi dan cipta kerja apalagi ilegal. Harus disikat semuanya,” terangnya.(hmd)