SAMPANG, suararakyat.id– Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Sampang, Madura, Jawa Timur, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang yang berhasil menangkap dua orang buron (DPO).
Keduanya terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pulau Mandangin serta tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sabtu (10/5).
Dua kasus ini menjadi sorotan serius dari Lembaga Lapor Kohati yang dipimpin oleh Uswatun Hasanah. Kohati memberikan penghargaan moral atas keberhasilan tersebut, sebagai bentuk dukungan agar aparat terus berkomitmen menuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sampang.
“Ini adalah langkah positif yang perlu diapresiasi. Semoga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak,” ujar Uswatun Hasanah.
Ia juga menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan terbuka terhadap kedua pelaku. Kohati mendorong agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan efek jera.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai ke tahap persidangan dan putusan pengadilan. Keadilan harus benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.
Kohati pun mengingatkan agar aparat penegak hukum di Sampang tetap menjaga integritas dan tidak kompromi dalam menangani kasus kekerasan, terutama yang melibatkan kelompok rentan.
Menurut Kohati, kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Kohati Sampang Apresiasi Penangkapan Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
