NASIONAL, suararakyat.id ā Sejarah berdirinya Pertamina dimulai pada tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT Perusahaan Minyak Nasional atau PERMINA. Tanggal ini merupakan hari lahirnya Pertamina yang terus diperingati sampai hari ini. Pada tahun 1960, perusahaan ini berubah status menjadi Perusahaan Negara (PN). Kemudian pada tahun 1968, bergabung dengan PN Pertamin dan berubah nama menjadi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara atau Pertamina.
Memiliki sejarah yang panjang, logo Pertamina hari ini ternyata baru diganti setelah 48 tahun dipakai, tepatnya pada tahun 2005 dan masih bertahan sampai sekarang.
Perbedaan yang mencolok diantara keduanya adalah pada filosofi dan icon logo. Logo lama menggunakan simbol Kuda Laut yang artinya sebuah nilai ekonomis tinggi. Bukan tanpa alasan, simbol Kuda Laut dipilih sebab hasil penelitian menyatakan banyaknya ditemukan fosil Kuda Laut jika perairan memiliki kandungan minyak dan gas yang tinggi.
Barulah tanggal 10 Desember 2005 yang bertepatan dengan hari jadi Pertamina, Logo tersebut diganti dengan simbol huruf P berbentuk panah yang memiliki corak gabungan warna merah, biru, dan hijau.
Makna filosofis dari logo tersebut meliputi:
Bentuk anak panah menggambarkan aspirasi organisasi Pertamina untuk senantiasa bergerak ke depan, maju dan progresif. Simbol ini juga mengisyaratkan huruf āPā yakni huruf pertama dari Pertamina.
Tiga elemen berwarna melambangkan pulau-pulau dengan berbagai skala yang merupakan bentuk negara Indonesia.
Sedangkan makna warna logo:
Warna biru memiliki arti andal, dapat dipercaya dan bertanggung jawab.
Warna hijau memiliki arti sumber daya energi yang berwawasan lingkungan.
Warna merah memiliki arti keuletan dan ketegasan serta keberanian dalam menghadapi berbagai macam kesulitan
Tak tanggung-tanggung, logo Pertamina yang tebaru di desain oleh agensi yang bernama Landor yang menghabiskan biaya sebesar US$ 255.000. Jumlah yang cukup fantastis karena pada saat itu nilai tukar USD adalah sekitar 9.000-an Rupiah mendekati 10.000, yang berarti harganya sekitar 2 miliar Rupiah lebih. Harga tersebut mencakup 30 aplikasi berupa desain logo kantor pusat, surat, map, kartu nama, hingga truk pengangkut bensin.
Meskipun demikian, nyatanya proyek logo tersebut tidak berjalan mulus sebab Pertamina didenda sebesar 1 miliar Rupiah oleh KPPU karena melanggar UU Antimonopoli dengan melakukan penunjukkan langsung Landor sebagai penyedia jasa tanpa melakukan proses tender.(Aliya)