SAMPANG, suararakyat.id – Mengutip Permendag Nomor 6 Tahun 2022, minyak curah atau minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
Terpantau oleh awak media suararakyat.id beberapa anggota dari Satuan Tugas Gabungan dari pihak Kepolisian Resort Banyuates (Polsek), Komando Distrik Militer 0828/09 (Koramil), dan Satpol PP melakukan operasi pasar di sejumlah pasar tradisional di Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang. Salah satunya di Pasar Rakyat Bringkoneng. 3/6/2022.
Adapun dalam kegiatan tersebut dilakukan secara berpencar oleh semua anggota Satgab. Agar kegiatan tersebut terjangkau dalam memastikan informasi ketersediaan dan perkembangan harga bahan pokok di pasar, khususnya harga Minyak Goreng.
Hasanah, salah satu pedagang Minyak Goreng menjelaskan bahwa harga saya jual standart pasar, yaitu rata-rata 13 – 14 ribu/liter. Selanjutnya menurut pedagang lainnya juga menjual dengan harga yang sama.
Handreyanzah, selaku Manager dari media suararakyat.id mengapresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Satgab Polsek, Koramil 0828/09, dan Satpol PP Banyuates.
Harapannya, agar operasi pasar kedepannya juga terus dilaksanakan di Pasar Rakyat (Tradisional). “Mengingat demi kenyamanan masyarakat banyak dalam melakukan transaksi dan sangat disayangkan jika harga tidak sesuai dengan Permendagri, otomatis masyarakat akan terbebani.” Kata Biring (Sapaan akrabnya).
(Yhoel)
Editor: Sol