Pasien BPJS di Klinik Pratama Barokah Ambunten Mengeluh Masih Diminta Pembayaran dan Beli Obat Sendiri

3 Min Read
Pasien BPJS di Klinik Pratama Barokah Ambunten Mengeluh Masih Diminta Pembayaran dan Beli Obat Sendiri

SUMENEP, suaratakyat.id – Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluhkan pe­layanan di Klinik Pratama Barokah Ambunten Kabupaten Sumenep. Tiba-tiba mereka diharuskan membayar untuk 1 hari terakhir, yakni hari keenam menjalani perawatan di klinik tersebut.

Menurut keluarga pasien, pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, pasien dengan atas nama Nabilatul Izzah dilarikan ke Klinik Pratama Barokah, dan pasien menjalani rawat inap di klinik dengan faskes tingkat pertama itu.

Pada hari kelima, pasien sempat diminta untuk dilakukan rujukan ke Rumah Sakit, namun keluarga masih tidak menghendaki permintaan tersebut.

Selanjutnya, hari keenam yakni Senin, 11 Agustus 2025 pasien tetep tidak ada perkembangan, keluarga pasien bersedia untuk dirujuk. Namun, sebelum rujukan di proses, keluarga pasien diminta untuk membayar terlebih dahulu biaya pada hari keenam dengan alasan tidak bisa tercover oleh BPJS.

“Pada hari kelima saya disuruh tanda tangan tapi tidak tau untuk apa, tau-tau esoknya setelah pasien mau dirujuk ke Rumah Sakit saya diminta bayar untuk hari keenam dan yang tanda kemarin itu ternyata persetejuan pembayaran katanya” kata ibu pasien, Suhairiyah kepada wartawan suararakyat.id. Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya, keluarga pasien juga mengeluh harus beli obat sendiri diluar rumah sakit atau apotek terdekat.

“Dari sebelumnya saya juga disuruh beli obat sendiri katanya ada obat yang harus dibeli” tambahnya.

Sementara itu pihak Klinik Pratama Barokah Ambunten, Faisol saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa perawatan rawat inap peserta BPJS hanya membiaya maksimal 5 hari. Menurutnya, untuk hari keenam memang tidak bisa tercover atau tidak dibiayai BPJS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk hari keenam memang tidak bisa di klaim pembayaran BPJSnya pak” kata Faisol saat dikonfirmasi wartawan suararakyat.id. Selasa (12/8/2025).

Petugas Penanganan keluhan peserta BPJS kesehatan Kabupaten Sumenep, Abdul Mujib Shabirin memastikan tidak ada pembiayaan tambahan bagi peserta BPJS yang telah menyetujui keikutsertaan JKN.

“Tidak ada biaya tambahan apabila pasien sudah setuju menjadi pasien JKN dan sudah sesuai prosedur, salah satu prosedur disini yaitu setuju untuk dirujuk” kata Mujib.

Selanjutnya, pihaknya juga memastikan akan menindaklanjuti setiap keluhan peserta BPJS.

“Ya, tentu saja. Untuk evaluasi dan monitoring selalu kita lakukan. Apabila terdapat keluhan maka kami segera tindak lanjuti” terangnya.


Share This Article