Pemerintah Larang Toko Kelontong Jual LPG 3 Kg Jika Tidak Memiliki Ijin

2 Min Read
Pemerintah Larang Toko Kelontong Jual LPG 3 Kg Jika Tidak Memiliki Ijin

NASIONAL, suararakyat.id – Kementerian ESDM memberikan tanggapan soal isu pengecer tidak lagi bisa menjual LPG 3 Kg / 1 Februari 2025.

Dilansir dari merdeka.com Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 Kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1).

Selama ini, warung kelontong juga menjual LPG 3 Kg. Nantinya, mereka tetap boleh berjualan asal sudah terdaftar.

Putus Mata Rantai Tidak Tepat Sasaran
Menurut dia, skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.

“Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” kata Yuliot.

Melalui skema baru ini, pemerintah menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik. Dengan cara pendistribusiannya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.

Sehingga, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.

“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan,” ujar Yuliot.

“Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi over supply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya.

Share This Article