Pemerintah Rencanakan Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis untuk Masyarakat

Redaksi By Redaksi
3 Min Read
Ilustrasi Rice cooker. Sumber foto: Freepik

JAKARTA, Suararakyat.idPemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membagikan rice cooker gratis untuk masyarakat Indonesia. Program tersebut, diklaim pemerintah untuk mendorong pemanfaatan energi bersih dari rumah tangga.  

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Aturan ini sudah  ditandatangani langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tersebut diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2023. Pasal 1 ayat 1 Peraturan menteri ESDM 11/2023 itu dijelaskan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

“Akan kita lakukan tahun ini,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana. 

Lebih lanjut, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa rencana bagi-bagi rice cooker tersebut sebagai usaha pemerintah untuk mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor di sektor industri dan transportasi dengan mobil listrik.

“Di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini,” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).

Adapun masyarakat yang bisa menerima bantuan rice cooker ini yakni disebutkan secara rinci, pada Permen ESDM 11/2023 Pasal 3 ada kriteria yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan rice cooker gratis diantaranya:

  1. Merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
  2. Keluarga yang dimaksud harus yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.
  3. Keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.
  4. Keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.
  5. Calon keluarga penerima juga adalah yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.
  6. Calon keluarga penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Sementara itu, untuk penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya.

Meski demikian, Menteri ESDM Arifin Tasrif belum menginformasikan lebih lanjut kapan rice cooker gratis itu akan dibagikan. 

“Ya kita tinggal menyelesaikan saja prosesnya. Sekarang kita lihat governancenya bagaimana untuk penyalurannya,” pungkasnya. (Hmz)

Share This Article