SAMPANG,Suararakyat.id – Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pelaksanaan pelantikan BPD di pemerintahan Kecamatan Banyuates berlangsung dengan khidmat, Rabu (15/6). Difasilitasi di Pendopo Kecamatan Banyuates. Acara dihadiri oleh Forkompimda, Tokoh Masyarakat, dan LSM.
Dalam hal ini melaksanakan pelantikan BPD sebanyak 3 (tiga) Desa yaitu; Tebanah, Montor dan Asem Jaran. Pelantikan terlaksana berdasar pada akhir masa jabatan anggota BPD sebelumnya, serta dengan persyaratan yang sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Malik Amrullah, asisten 1 pemerintahan dan kesra Kabupaten Sampang menyampaikan pesan Bupati Sampang, bahwa; BPD wajib bersinergi dengan Pemdes setempat dan harus mempelajari peraturan kaitan yg perda no 2 tentang pemdes dan perbub no 57.
“BPD wajib menjalankan tugasnya di Desa, yaitu meminta keterangan dan mengawasi segala pembangunan di Desa terkait. BPD berhak dapat tunjangan operasional yang di atur oleh undang undang Desa”. Paparnya.
Dalam kegiatan ini BPD yang di lantik sejumlah 19 orang. Desa Montor 7 Orang, Tebanah 7 orang, dan Asemjaran 5 orang. (Yhoel).
Editor : Sol