SAMPANG, Suararakyat.Id- Adanya polemik di sebagian Pemerintahan Desa di kabupaten Sampang, memancing masyarakat untuk menggelar audiensi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, di dampingi Lembaga Sewadaya Masyarakat (LSM), Madura Development Watch (MDW).Jum’at (17/6).
Turut hadir di forum tersebut Kepala Dinas DPMD Sampang Cholilurrahman, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Irham Nurdayanto, Camat (Jerengik dan Camplong) dan PJ kepala Desa (Pelampaan dan Asam Nonggel). Dalam forum tersebut, banyak aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat, karena menurutnya sudah tidak sesuai dengan keadaan dan aturan yang ada.
Salah satu perwakilan masyarakat dari Desa Asem Nonggal, Kecamatan Jerengik, Kabupaten Sampang Mahmudi, Mengatakan “tujuan kami datang ke DPMD ini mas, untuk menyampaikan aspirasinya masyarakat Asem Nonggal” ungkapnya pada awak media.
Diantara yang menjadi pokok pembahasan audiensi yaitu: Pertama, terkait pemilihan BPD yang tak sesuai dengan peraturan bupati No 57 tahun 2018.
Kedua, masyarakat ingin tau siapa saja perangkat yang ada di desa karena mulai dari tahun 2020 hingga saat ini ada perubahan masih belum tersosialisasi dengan baik.
Dari hal tersebut yang sudah di utarakan oleh Mahmudi, masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di desa Asem Nonggal seperti perangkat yang bekerja tanpa adanya SK. Menurutnya, yang lebih lucu lagi bahwa SK tersebut di berikan oleh PJ di forum audiensi ini.
“Dari dulu meski sudah jadi perangkat, mereka tak mengantongi SK, terus apa yang mau di jadikan dasar,” ujarnya.
Farida menambahkan, bahwa Terkait SK yang baru di berikan oleh PJ ke bapak Abd.Mukti ini tidak sesuai dengan Perbup karena SK ini di tanda tangani pada bulan Januari 2022, sekarang sudah bulan Juni.
“Apa jangan-jangan bapak berikan sekarang karena cari aman,” Tandas Farida dari LSM MDW.
Sebelum disalahkan terkait SK yang baru di berikan, PJ Asem Nonggal sempat membantah aspirasi masyarakatnya karena di ungkap tak ada SK.(bhr).