Polres Bangkalan Tangkap 9 Tersangka dari 8 Kasus Curanmor

2 Min Read
Polres Bangkalan Tangkap 9 Tersangka dari 8 Kasus Curanmor

BANGKALAN, suararakyat.id – Polres Bangkalan menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas tindak kriminal, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam waktu kurang dari satu bulan, polisi berhasil mengungkap 8 kasus curanmor, dan menangkap 9 tersangka, serta menggulung 2 penadah yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa upaya pengungkapan kasus berawal dari keluhan masyarakat yang resah dengan tingginya angka pencurian sepeda motor di berbagai wilayah.

“Dengan respons cepat, tim Timsus Macan Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan intensif, yang akhirnya membuahkan hasil,” kata AKP Hafid dalam konferensi pers, Jumat (24/01/2025).

Pencurian yang terjadi sepanjang Januari ini mencakup berbagai wilayah, termasuk desa-desa seperti Burneh, Arok, Dumajah, hingga Tanah Merah. Tak hanya di area pedesaan, aksi curanmor juga merambah ke kawasan kota, seperti Kelurahan Kemayoran, Mlajah, dan Kraton. Polres Bangkalan berhasil meringkus 9 tersangka dari 8 lokasi kejadian berbeda, yang kini dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, Polres Bangkalan juga berhasil mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya. Salah satunya adalah sepeda motor Honda Vario yang hilang pada tahun 2020 di Surabaya.

“Motor ini ditemukan saat tim kami sedang melakukan patroli rutin di Desa Benangkah, Bangkalan. Setelah memverifikasi nomor rangka dan mesin, kami dapat memastikan bahwa ini adalah motor yang dilaporkan hilang,” tambah AKP Hafid.

Share This Article