PEMAKASAN, Suararakyat.id – Polres Pamekasan, telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa yang terjadi di lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan, Rabu (21/09/2022).
Kedua tersangka tersebut adalah SY (49) asal Kecamatan Waru dan KH (34), warga Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Tersangka SY ditangkap di terminal Ronggoaukowati Pamekasan. Sedangkan KH ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.I.K menjelaskan, SY dalam kasus ini berperan sebagai koordinator penggerak massa dengan cara menyampaikan pada warga bahwa akan ada tembakau Jawa masuk ke Madura.
“SY bersama rekannya mencegat truk yang di kendarai SP di simpang tiga jalan raya Asemanis, Kecamatan Pademawu. Setelah dicegat, truk digiring ke jalan raya Sumenep, tepatnya di Desa Tambung. Di tempat itu, sudah ada 200 orang menunggu,” Ungkapnya.
Sementara itu, KH bersama rekan lainnya mencegat truk yang dikendarai AB. Kemudian truk dibawa ke Desa Bulay, Kecamatan Galis. Di tempat inilah, truk yang berisi tembakau tersebut dibakar oleh KH.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa dua unit truk, jeriken dan sarung. Sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara. (Red)