Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Peristiwa»Polres Pamekasan Tangkap Dua Tersangka Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan
    Peristiwa

    Polres Pamekasan Tangkap Dua Tersangka Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan

    RedaksiBy RedaksiSeptember 22, 20221 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PEMAKASAN, Suararakyat.id – Polres  Pamekasan, telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa yang terjadi di lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan, Rabu (21/09/2022).

    Kedua tersangka tersebut adalah SY (49) asal Kecamatan Waru dan KH (34), warga Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Tersangka SY ditangkap di terminal Ronggoaukowati Pamekasan. Sedangkan KH ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong.

    Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.I.K  menjelaskan, SY dalam kasus ini berperan sebagai koordinator penggerak massa dengan cara menyampaikan pada warga bahwa akan ada tembakau Jawa masuk ke Madura.

    “SY bersama rekannya mencegat truk yang di kendarai SP di simpang tiga jalan raya Asemanis, Kecamatan Pademawu. Setelah dicegat, truk digiring ke jalan raya Sumenep, tepatnya di Desa Tambung. Di tempat itu, sudah ada 200 orang menunggu,” Ungkapnya.

    Sementara itu, KH bersama rekan lainnya mencegat truk yang dikendarai AB. Kemudian truk dibawa ke Desa Bulay, Kecamatan Galis. Di tempat inilah, truk yang berisi tembakau tersebut dibakar oleh KH.

    Dari barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa dua unit truk, jeriken dan sarung. Sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara. (Red)

    Desa Bulay Galis Pamekasan Kapolres Pamekasan pembakaran truk tembakau Polres  Pamekasan Tersangka Pembakaran Truk Tembakau
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang

    Maret 30, 2023

    Safari Politik Anies Diwarnai Insiden Panggung Ambruk, LED Timpa Mobil Rombongan

    Maret 20, 2023

    Santri di Bangkalan Tewas Setelah Dianiaya Senior di Pondok Pesantren

    Maret 8, 2023

    Seorang Marketing Perbankan Lapor Polisi Usai Kehilangan Barang Pribadinya

    Februari 19, 2023

    PLN Temukan Titik Kritis Gangguan; Feri Siagakan Personel dan Genset Mobile di Lokasi Isra’ Mi’raj

    Februari 17, 2023

    Terungkap ! Ibu Pembuangan Bayi di Puskesmas Batuan Sumenep

    Februari 12, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang

    Maret 30, 2023

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

    Maret 30, 2023

    Mendes PDTT Pimpin Delegasi Indonesia Dalam Forum APFSDS ke-10 di Thailand

    Maret 29, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.