Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Youtuber Sumenep Kacong Arye Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi By Redaksi
2 Min Read

PAMEKASAN, Suararakyat.id – Polres Pamekasan menangkap Jumairi alias Ma’e, warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura. Jumairi adalah YouTuber Sumenep terkenal dengan nama Kacong Arye.

Ia ditangkap karena  menyebarkan konten pornografi berupa rekaman Video Call Sex (VCS) mantan pacarnya.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sudah berpacaran selama enam bulan.

Kasus dugaan pornografi ini bermula pada November 2022, saat tersangka melakukan video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat melakukan video call, korban tidak mengenakan pakaian apa pun, artinya dalam keadaan telanjang. Saat melakukan video call, tersangka merekam tubuh bugil pacarnya secara ilegal tanpa sepengetahuan korban.

Kacong Arye mengirimkan video bugil pacarnya  karena sakit hati usai putus  dengan korban.

“Usai putus cinta, tersangka berusaha melampiaskan penderitaannya dengan mengirimkan video bugil mantan pacarnya yang tersimpan di ponselnya kepada pacar korban,” kata Kapolres Kompol Andy Purnomo.

Setelah terungkapnya kasus ini, Polres Pamekasan menemukan barang bukti  flashdisk berukuran 16 GB yang berisi video bugil (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 MB.

Selain itu, tiga tangkapan layar percakapan tersangka dan korban juga diamankan.

“Akibat kejadian tersebut, korban merasa kehormatan dan nama baiknya ternoda,” kata Kapolres Kompol Andy Purnomo.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye dipidana berdasarkan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. (red)

Share This Article