BANGKALAN, Suararakyat.id – Seorang kakek asal Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan tega memperlakukan anak angkatnya yang masih berusia 14 tahun dengan kekerasan dan diperkosa berkali kali. Pelaku atas nama Iha Bin Dayyin.
Akibat perbuatan kakek tersebut, pelaku ditangkap oleh Polres bangkalan dan ditahan, pada hasil pemeriksaan penyidik pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali.
Pada saat dilakukan penyelidikan, korban mengaku bahwa dirinya diperlakukan dengan tindakan yang mengejutkan yaitu kekerasan seksual dari seorang pelaku, pada saat itu pula polisi mencari pelaku hingga menangkapnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H memberikan keterangan, kekerasan dan pemerkosaan itu terungkap setelah korban kabur dari rumah karena sering dilakukan kekerasan oleh pelaku. Saat korban melaporkan mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku dengan cara dipukul dan di perkosa sebanyak 10 kali di waktu yang berbeda.
“Sebelumnya korba kabur dari rumah dan ditemukan warga karna kebingungan cari rumah sodara angkatnya (anak pelaku), akhirnya di antar oleh Kades Bandang Drjeh sehingga ada laporan yang menimpa korban” ujar Wiwit.
“Dihadapan Polisi pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya itu. Tersangka mengakui bahwa dirinya pernah melakukan kekerasan dengan cara memukul dan memperkosa korban, karna pelaku hanya tinggal berdua dengan korban karna istri pelaku bekerja dan tidak ada istri pelaku tidak ada dirumahnya.” kata Wiwit
Dengan adanya kasus ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya baju yang pernah dipakai oleh korban saat diperlakukan kekerasan dan seksual, dan barang sebilah rotan yang sering dipakai oleh pelaku untuk memukul korban.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ditahan oleh polisi terkait dengan pasal tentang kekerasan fisik dan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur dengan hukuman minimal 15 tahun dipenjara. (Ev)