Slamet Ariyadi Apresiasi Kapolri, Pengungkapan 36 Orang dalam Operasi Narkoba di Sumut Jadi Langkah Tegas Berantas Narkoba

5 Min Read
Slamet Ariyadi Apresiasi Kapolri, Pengungkapan 36 Orang dalam Operasi Narkoba di Sumut Jadi Langkah Tegas Berantas Narkoba

JAKARTA,suararakyat.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Slamet Ariyadi, mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (11/10/2026), aparat menggerebek sembilan lokasi rawan narkoba dan mengamankan 36 orang. Dari jumlah tersebut, 28 orang merupakan pengguna yang akan menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan orang lainnya diduga sebagai pengedar dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Divisi Humas Polri, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, 19 unit telepon genggam, satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2,4 juta, serta empat senjata tajam.

Anggota Komisi III yang juga Ketua BM PAN tersebut mendukung langkah Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga menegaskan bahwa dibawah Kepemimpinan Jendral Suyudi Ario Seto, polisi benar berpihak kepada masyarakat dan tegas dalam memberantas narkoba. 

“Saya yakin dibawah kepemimpinan Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto berpihak pada masyarakat dan tegas dalam memberantas peredaran narkoba” Kata Slamet. 

Slamet Ariyadi menilai pengungkapan tersebut merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Namun, ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada penindakan di tingkat pengguna maupun pengedar kecil, melainkan dilanjutkan dengan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan bandar besar.

“Pengungkapan ini patut diapresiasi. Namun, kita berharap penanganannya tidak berhenti pada orang-orang yang diamankan di lapangan. Aparat perlu mengembangkan penyelidikan secara profesional untuk mengungkap pemasok, bandar besar, serta jaringan yang berada di balik peredaran narkoba,” demikian pernyataan yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi kepada Slamet Ariyadi.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan penegakan hukum yang tegas, penyelidikan yang mendalam, serta koordinasi antarlembaga. Upaya tersebut penting agar jaringan peredaran narkoba dapat dibongkar secara menyeluruh dan tidak kembali beroperasi setelah penangkapan dilakukan.

Slamet juga menekankan pentingnya membedakan penanganan terhadap pengguna dan pengedar. Bagi pengguna yang memenuhi kriteria, rehabilitasi perlu menjadi bagian dari pendekatan pemulihan, sementara pengedar dan pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pengguna yang membutuhkan pemulihan harus mendapatkan penanganan yang tepat. Sementara itu, pihak-pihak yang mengedarkan narkoba dan merusak masa depan masyarakat harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” lanjutnya.

Ia turut mendorong masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat, menurutnya, perlu didukung dengan perlindungan terhadap pelapor serta penanganan laporan yang cepat dan profesional.

Slamet berharap langkah penindakan yang dilakukan Polri dapat dilanjutkan dengan pengawasan berkelanjutan, pencegahan di lingkungan masyarakat, dan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkoba.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Diperlukan keterlibatan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen bangsa. Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, dari 36 orang yang diamankan, sebanyak 28 orang diduga sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, delapan orang lainnya diduga sebagai pengedar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Operasi tersebut menyasar sembilan wilayah, yakni Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong atau alat isap, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, 19 unit telepon genggam, satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2,4 juta, serta empat senjata tajam.

Share This Article