SUMENEP, suararakyat.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur tentang penataan Daerah Pemilihan (dapil) masih menunggu dari KPU Republik Indonesia (RI) dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten pada 2024 mendatang.
Rabbani, selaku Ketua Umum KPU Sumenep menjelaskan bahwa tahapan usulan pemetaan dapil sebenarnya sudah dilakukan. Tinggal menunggu dari KPU RI.
“Tahapan usulan pemetaan dapil sudah dilakukan mulai kajian, presentasi di KPU Provinsi, dan Uji Publik. Bahkan, sudah kami laporkan hasil uji publik itu,” terang Ketua KPU Sumenep Rahbini.
Dan hasilnya pun sudah diserahkan ke KPU RI.
“Hasilnya sudah diserahkan ke KPU RI. Saat ini, kami masih menunggu keputusan KPU RI. Kami di daerah tinggal menyesuaikan,” katanya di Sumenep, Kamis 12/1/2023.
Ada dua opsi yang diusulkan oleh KPU Sumenep. Yaitu tetap 7 Dapil dan 50 Kursi seperti Pemilu 2019.
Kemudian opsi kedua menambah satu dapil dengan memecah satu Kecamatan di tiga Dapil yaitu Manding dari Dapil 1, Dasuk dari Dapil 4, dan Batu Putih dari Dapil 5 menjadi dapil baru.
Tiga kecamatan ini memiliki total jumlah penduduk sebanyak 104.765. Jika dilihat dari jumlah penduduk di tiga kecamatan tersebut, maka alokasi kursi legislatif sebanyak 5.
Kursi itu didapat dengan mengurangi jumlah kursi di Dapil I dan V masing-masing 2 kursi, kemudian Dapil IV 1 kursi. (zr).